Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai pemanggilan paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan sesuai aturan Hukum Acara Pidana.
Mardani merupakan saksi dalam persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo.
"Kalau di tahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada Pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu," kata Ibnu Sina dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
Dia melihat tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus dugaan suap IUP tersebut.
"Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," ujarnya pula.
Oleh karena itu, kata dia lagi, anggapan kriminalisasi kepada Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming sebagai saksi adalah sebuah hal yang sangat keliru.
"Anggapan (kriminalisasi) keliru, karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan," ujar Ibnu Sina.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta dalam kasus suap sidang izin usaha pertambangan.
Mardani H Maming diketahui memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura. Sebelumnya, Mardani H Maming juga mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun, yakni pada tanggal 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.
"Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini. Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan," kata majelis hakim dalam sidang, Senin (18/4).
Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham kemudian menyampaikan bahwa kehadiran kliennya secara daring juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Apalagi Irfan menyebut pada sidang Senin (11/4) pekan lalu, majelis hakim juga memperbolehkan Mardani untuk hadir secara daring, sehingga hadir secara jarak jauh adalah opsi yang dipilih mengingat kesibukan kliennya.
Dia juga menyampaikan Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah ketika diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan Pasal 119 jo Pasal 179 KUHP telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022