Sejumlah praktisi hukum meluncurkan aplikasi bantuan hukum bernama Jago Hukum yang ditujukan untuk membantu semua lapisan masyarakat agar paham dan mengerti (melek) hukum, sehingga memiliki kemampuan dalam menghadapi ketidakadilan.
Menurut CEO Jago Hukum Christian Samosir, 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum, kondisi ini yang menyebabkan munculnya kasus Nenek Minah pencuri 3 buah kakao atau korban begal jadi tersangka.
"Tujuh dari 10 orang di Indonesia masih buta hukum," kata Christian, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Aplikasi Jago Hukum diluncukan pada Senin (18/4) lalu di Jakarta.
Mirip seperti aplikasi telemedicine, yang mana pasien dapat berkonsultasi ke sejumlah dokter, begitu pula aplikasi Jago Hukum secara teknis bekerja.
"Aplikasi ini bersifat interaktif selama 1x24 jam," katanya lagi.
Aplikasi Jago Hukum juga merupakan jawaban bagi praktisi hukum yang belum berkesempatan berkontribusi dalam sebuah wadah yang tepat.
"Jadi nantinya ini semacam market place buat semua advokat," ujarnya.
Apa saja yang akan didapat masyarakat dalam aplikasi Jago Hukum ini, Christian menjelaskan, selain fitur chat interaktif dan video call, aplikasi ber-tagline ‘Hukum untuk Semua’ menawarkan jasa pro bono alias gratis bagi masyarakat yang ingin mengetahui hak hukum mereka.
Area yang ditangani sangat lengkap dan beragam mulai dari pidana, perdata, kenotariatan, hingga penerjemah tersumpah. Bahkan, Jago Hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Tridarma Indonesia sebagai mitra.
Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran aplikasi secara maksimal tanpa rasa takut, malu karena keuangan terbatas. Jago Hukum bisa diunduh semua ponsel berbasis android dan iOS di Google Play Store.
"Jago Hukum adalah market place layanan hukum pertama di Indonesia,’’ katanya pula.
Kasus yang menimpa Nenek Minah di Jawa Tengah, atau korban begal jadi tersangka di NTB, atau Mohamad Irfan Bahri korban jambret ponsel yang dijadikan tersangka penganiayaan di Bekasi, menjadi latar belakang lahirnya aplikasi Jago Hukum.
Christian mengatakan sejumlah praktisi hukum berinisiatif meluncurkan sebuah aplikasi layanan bantuan hukum bernama Jago Hukum, berangkat dari kasus ketidakadilan atau kejanggalan dalam pemrosesan hukum di Indonesia.
Tidak hanya itu, praktisi hukum melihat masih banyak warga kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Penyebabnya bisa banyak hal, salah satunya faktor ekonomi. Belum lagi ada kecenderungan masyarakat merasa cuek, malu atau segan mengadukan problem hukum yang mereka alami.
"Misalnya kasus ketenagakerjaan, tindak asusila, perkawinan, sampai urusan pinjaman online,” kata Christian.
Christian menambahkan hadirnya aplikasi Jago Hukum, merupakan solusi bagi masyarakat yang mendambakan layanan konsultasi dengan harga terjangkau.
"Advokat yang bergabung di platform ini tentunya memiliki sertifikasi, wajib itu," kata Christian pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Menurut CEO Jago Hukum Christian Samosir, 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum, kondisi ini yang menyebabkan munculnya kasus Nenek Minah pencuri 3 buah kakao atau korban begal jadi tersangka.
"Tujuh dari 10 orang di Indonesia masih buta hukum," kata Christian, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Aplikasi Jago Hukum diluncukan pada Senin (18/4) lalu di Jakarta.
Mirip seperti aplikasi telemedicine, yang mana pasien dapat berkonsultasi ke sejumlah dokter, begitu pula aplikasi Jago Hukum secara teknis bekerja.
"Aplikasi ini bersifat interaktif selama 1x24 jam," katanya lagi.
Aplikasi Jago Hukum juga merupakan jawaban bagi praktisi hukum yang belum berkesempatan berkontribusi dalam sebuah wadah yang tepat.
"Jadi nantinya ini semacam market place buat semua advokat," ujarnya.
Apa saja yang akan didapat masyarakat dalam aplikasi Jago Hukum ini, Christian menjelaskan, selain fitur chat interaktif dan video call, aplikasi ber-tagline ‘Hukum untuk Semua’ menawarkan jasa pro bono alias gratis bagi masyarakat yang ingin mengetahui hak hukum mereka.
Area yang ditangani sangat lengkap dan beragam mulai dari pidana, perdata, kenotariatan, hingga penerjemah tersumpah. Bahkan, Jago Hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Tridarma Indonesia sebagai mitra.
Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran aplikasi secara maksimal tanpa rasa takut, malu karena keuangan terbatas. Jago Hukum bisa diunduh semua ponsel berbasis android dan iOS di Google Play Store.
"Jago Hukum adalah market place layanan hukum pertama di Indonesia,’’ katanya pula.
Kasus yang menimpa Nenek Minah di Jawa Tengah, atau korban begal jadi tersangka di NTB, atau Mohamad Irfan Bahri korban jambret ponsel yang dijadikan tersangka penganiayaan di Bekasi, menjadi latar belakang lahirnya aplikasi Jago Hukum.
Christian mengatakan sejumlah praktisi hukum berinisiatif meluncurkan sebuah aplikasi layanan bantuan hukum bernama Jago Hukum, berangkat dari kasus ketidakadilan atau kejanggalan dalam pemrosesan hukum di Indonesia.
Tidak hanya itu, praktisi hukum melihat masih banyak warga kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Penyebabnya bisa banyak hal, salah satunya faktor ekonomi. Belum lagi ada kecenderungan masyarakat merasa cuek, malu atau segan mengadukan problem hukum yang mereka alami.
"Misalnya kasus ketenagakerjaan, tindak asusila, perkawinan, sampai urusan pinjaman online,” kata Christian.
Christian menambahkan hadirnya aplikasi Jago Hukum, merupakan solusi bagi masyarakat yang mendambakan layanan konsultasi dengan harga terjangkau.
"Advokat yang bergabung di platform ini tentunya memiliki sertifikasi, wajib itu," kata Christian pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022