Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menerima aduan senketa pilkada yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Bone Bolango, Ismet Mile-Ishak Liputo, yang telah digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Bawaslu telah menerima surat aduan sengketa pilkada Kabupaten Bone Bolango yang diajukan pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo, nanti diproses sesuai ketentuan berlaku," kata Siti Haslina, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat.

Sebelumnya KPU Bone Bolango menggugurkan satu pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan PBB, Ismet Mile-Ishak Liputo, menyusul turunya surat dari KPU RI bernomor 849/KPU/XI/2015 tertanggal 24 November 2015, yang ditujukan ke KPU Provinsi Gorontalo, perihal kedudukan calon bebas bersyarat.

Terkait dengan gugatan pasangan calon yang dirugikan, memang ada ada ruang bagi calon untuk melakukan upaya penyelesaian dan aduan ini harus diterima.

Ia menambahkan, pada dasarnya aduan ini harus berproses di Panwaslu Bone Bolango, namun karena Panwaslu setempat masih berstatus nonaktif, maka aduan pasangan calon yang merasa dirugikan bisa diadukan di Bawaslu Provinsi.

"Kami memberikan ruang bagi pasangan calon yang merasa dirugikan," kata Siti.

Proses selanjutnya adalah Bawaslu akan melihat jika semua berkas sudah lengkap, kemudian akan mengundang pihak pemohon dan termohon untuk dilakukan musyawarah, untuk upaya damai dalam sidang sengketa pemilihan.

Terkait dengan lama proses penyelesaian sengketa, Siti menjelasakan bahwa memang dalam aturan diberi ruang 12 hari sejak surat aduan ini diterima Bawaslu, namun jika semua sudah terpenuhi bisa saja aduan ini bisa dipercepat paling cepat tiga hari.

"Kalau memang semua pihak bisa kooperatif dalam sidang musyawarah ini, sengketa ini bisa dipercepat," ujarnya.

Terkait hasil akhir sengketa, Bawaslu nantinya akan mengeluarkan keputusan atau rekomendasi, namun seperti apa keputusan tersebut tergantung pada hasil pleno oleh tiga anggota Bawaslu Gorontalo.

Sementara itu, calon Bupati Ismet Mile menyampaikan bahwa aduan ke Bawaslu ini adalah sebagai bentuk upaya hukum yang ditempuh pihaknya, akibat dari KPU Bone Bolango yang telah menyatakan bahwa pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015