Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap tidak ada temuan perusahaan di daerah itu yang luput membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah kepada pekerjanya.

"Semoga tidak ada temuan kasus maupun laporan terkait kelalaian perusahaan atau pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerja atau buruh," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte, di Gorontalo, Kamis.

Menurutnya, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh hak pekerja untuk mendapatkan THR harus dapat ditunaikan sesuai ketentuan. Termasuk peraturan agar pengusaha wajib membayar penuh THR para pekerjanya sesuai ketentuan dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," katanya. 

DPRD pun berharap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban agar mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk memberi efek jera.

Sebab kewajiban tersebut harus dilaksanakan. Jika tidak maka perlu menerima sanksi tegas agar tidak melakukan kesalahan serupa.

THR merupakan salah satu bentuk kebahagiaan para pekerja atau buruh setiap tahun.

"Pekerja diharapkan merayakan hari besar keagamaan dengan hati senang dan gembira. Juga bisa memanfaatkan THR untuk keperluan hari raya bersama keluarga ataupun untuk biaya mudik," katanya pula.

Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Gorontalo Utara menyebut terdapat 72 perusahaan di daerah itu. Terdiri dari 4 perusahaan besar, 17 perusahaan sedang dan 51 perusahaan kecil.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022