Gorontalo,   (ANTARA GORONTALO) - Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Gorontalo Chiko Uno mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo masih dalam batas wajar.

"Jika dibandingkan dengan presentase kenaikan dari tahun ke tahun kami anggap wajar, karena berada dikisaran 17 persen dari UMP 2015," ujarnya.

Menurutnya pada lima tahun terakhir, kenaikan UMP tertinggi terjadi pada tahun 2013 yakni sekitar 40 persen dari tahun sebelumnya.

Meski demikian, ia menilai persoalan yang mendasar yaitu pelaku usaha di Gorontalo masih didominasi oleh sektor UMKM, sehingga riskan dalam penerapannnya.

Ia menambahkan, besaran UMP tersebut cukup memuaskan bagi pelaku usaha berskala nasional seperti industri, pembiayaan, perbankan, dan otomotif.

Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo telah menyepakati UMP tahun 2016 sebesar Rp1.875.000.

Kesepakatan itu diperoleh setelah Dewan Pengupahan menggelar tiga kali pertemuan yakni pada tanggal 19, 20 dan 24 Oktober 2015.

"Ada lima alternatif pilihan yang dibahas oleh Dewan Pengupahan angkanya bervariasi dari 2 hingga 1,8 Jutaan. Alhamdulillah semua sepakat UMP berada pada angka Rp1.875.000. Kami menyambut baik kesepakatan ini dengan mempertimbangkan kemaslahatan semua pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha," kata Ketua Dewan Pengupahan Risjon Sunge.

Sebelumnya Serikat Pekerja meminta agar penetapan UMP berdasarkan 100 persen survei KHL tahun 2015 ditambah dengan 11,50 persen inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga menjadi Rp 2.386.883 per bulan.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015