Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo mengamankan 54 satwa primata, reptil, dan mamalia yang dilindungi di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, jajaran Polres Boalemo menggagalkan upaya penyelundupan satwa tanpa dokumen tersebut yang dibawa dengan menggunakan mobil saat melintasi wilayah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Sjamsudin Hadju di Gorontalo, Selasa, mengatakan data awal menunjukkan satwa ini dibawa dari Makassar menuju Manado.
Mobil yang membawa satwa tersebut, sebelumnya menerobos razia kendaraan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo dan dapat dihentikan saat petugas menghalangi jalan dengan menggunakan mobil.
"Satwa ini kalau kita lihat sama sekali tidak memiliki dokumen sedangkan untuk mengangkut ini harus ada surat," tegas dia.
Satwa yang berhasil diamankan di antaranya orangutan, owa, lutung, siamang, berbagai jenis kura-kura dan biawak yang dilindungi.
Sjamsudin mengungkapkan, supir maupun pendamping sopir tidak dapat menunjukkan dokumen satwa yang dibawa, sehingga terindikasi ilegal.
Untuk itu kata Sjamsudin, pihak Polres Boalemo masih melakukan pemeriksaan kepada supir dan pendamping, terkait kepemilikan satwa itu.
"Kami bekerja sama dengan Polres Boalemo dan kemarin malam saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasatlantas, proses ini kami serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Ia menambahkan, satwa itu nantinya akan diserahkan kepada Balai KSDA Sulawesi Utara dan akan bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Bitung untuk dititipkan di sana dan mendapatkan penanganan secara intensif.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Sebelumnya, jajaran Polres Boalemo menggagalkan upaya penyelundupan satwa tanpa dokumen tersebut yang dibawa dengan menggunakan mobil saat melintasi wilayah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Sjamsudin Hadju di Gorontalo, Selasa, mengatakan data awal menunjukkan satwa ini dibawa dari Makassar menuju Manado.
Mobil yang membawa satwa tersebut, sebelumnya menerobos razia kendaraan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo dan dapat dihentikan saat petugas menghalangi jalan dengan menggunakan mobil.
"Satwa ini kalau kita lihat sama sekali tidak memiliki dokumen sedangkan untuk mengangkut ini harus ada surat," tegas dia.
Satwa yang berhasil diamankan di antaranya orangutan, owa, lutung, siamang, berbagai jenis kura-kura dan biawak yang dilindungi.
Sjamsudin mengungkapkan, supir maupun pendamping sopir tidak dapat menunjukkan dokumen satwa yang dibawa, sehingga terindikasi ilegal.
Untuk itu kata Sjamsudin, pihak Polres Boalemo masih melakukan pemeriksaan kepada supir dan pendamping, terkait kepemilikan satwa itu.
"Kami bekerja sama dengan Polres Boalemo dan kemarin malam saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasatlantas, proses ini kami serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Ia menambahkan, satwa itu nantinya akan diserahkan kepada Balai KSDA Sulawesi Utara dan akan bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Bitung untuk dititipkan di sana dan mendapatkan penanganan secara intensif.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022