Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap jabatan Wakil Bupati (Wabup) pengganti antarwaktu periode pemerintahan daerah 2018-2023 dapat terisi pascameninggalnya Bupati Indra Yasin.

"Kita masih sangat berharap pengisian tersebut dapat dilakukan, sebab ke depan banyak tugas Bupati atau pemerintah daerah yang harus dilaksanakan. Jika Bupati bekerja sendiri dikhawatirkan akan kelimpungan," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Senin.

Pemerintahan daerah yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati diyakini DPRD kata Roni, akan lebih mudah dijalankan.

Apalagi Wabup Thariq Modanggu yang akan dilantik menjadi Bupati definitif telah mencanangkan 6 strategi pencapaian visi dan misi program pemerintah daerah.

Olehnya, banyak pekerjaan yang harus dituntaskan mengisi sisa waktu dalam periode pemerintahan daerah tersebut.

Pengusulan Surat Keputusan (SK) Bupati definitif sementara bergulir di Kementerian Dalam Negeri. Kita optimistis pekan depan segera terbit.

Agar daerah ini kembali dipimpin Bupati definitif. Meski untuk jabatan Wakil Bupati pengganti antar waktu sulit terpenuhi mengingat batas waktu sesuai ketentuan tak memungkinkan pengisian tersebut dilakukan.

Roni menjelaskan, pengisian Wakil Bupati sesuai ketentuan diberi waktu 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong. Yaitu dihitung sejak Wabup dilantik menjadi Bupati.

"Begitu Wabup Thariq Modanggu dilantik sebagai Bupati, otomatis DPRD akan memberhentikan dia dari jabatan Wabup. Ketika itu pun kursi Wabup kosong," katanya lagi.

Namun ada 2 versi dalam menerjemahkan penghitungan 18 bulan tersebut. Pertama, yaitu dihitung mundur sejak habis masa jabatan Wabup pada 6 Desember 2023.

Jika dihitung sejak saat itu, maka pada 6 Juni 2022 atau hari ini telah tepat 18 bulan. Otomatis pengisian Wabup tidak dapat dilakukan lagi.

Hitungan kedua atau dihitung maju, masih memberi peluang untuk pengisian tersebut. Roni menjelaskan, misalnya pada pekan depan, SK Bupati definitif terbit dan Bupati dilantik pada pekan berikutnya.

Maka penghitungan 18 bulan yaitu dimulai maju atau dari bulan Juli 2022 ke Desember 2022 yaitu 6 bulan. Ditambah 12 bulan pada 2023 atau hingga 6 Desember masa jabatan berakhir.

"Totalnya 18 bulan. Sehingga pengisian Wabup masih dapat dilakukan," jelasnya.

Meski peluang pengisian tersebut memungkinkan, namun DPRD meyakini Undang-Undang tersebut diterjemahkan dalam hitungan mundur yaitu 18 bulan sejak terjadi kekosongan kursi Wabup dilantik menjadi Bupati.

"Namun DPRD tetap sangat berharap jalannya pemerintahan daerah dipimpin Bupati dan Wabup dalam upaya memudahkan pelaksanaan program sebab dampaknya sangat menguntungkan masyarakat," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022