Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan Penyertaan Modal Negara (BUMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp369,17 triliun selama periode 2005-2021.

Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Adinugroho Dwiutomo menuturkan pemberian PMN meningkat signifikan sejak 2015 untuk mendukung program Nawa Cita.

“Ini sejak 2005-2021 pemerintah sudah mengalokasikan PMN kepada BUMN dan lembaga sebesar Rp369,17 triliun,” katanya dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa.

Adi menyebutkan PMN sebesar Rp369,17 triliun ini terdiri dari Rp350 triliun dalam bentuk fresh money atau dana segar dan Rp19 triliun dalam bentuk PMN non tunai.

PMN sebanyak Rp369,17 triliun jika dirinci melalui perspektif pemanfaatan meliputi untuk pendirian BUMN Rp3 triliun yaitu terdiri dari pembiayaan dan penjaminan infrastruktur Rp2 triliun serta pembiayaan perumahan Rp1 triliun.

Kemudian juga dimanfaatkan untuk restrukturisasi BUMN Rp12,7 triliun meliputi PT Dirgantara Indonesia Rp3,99 triliun, PT Merpati Nusantara Rp1,09 triliun, PT Geo Dipa Energi Rp0,44 triliun, PT Kertas Kraft Aceh Rp0,3 triliun dan PT Kertas Leces Rp0,27 triliun.

Terakhir, dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja BUMN Rp354 triliun meliputi pembiayaan ekspor, kredit mikro, kedaulatan pangan, infrastruktur/konektivitas, energi, perumahan, peningkatan industri strategis dan penguatan BPJS.

Sementara jika PMN dilihat berdasarkan sektor meliputi transportasi dan logistik Rp39,98 triliun, pangan Rp11,88 triliun, infrastruktur Rp125,33 triliun, industri pengolahan Rp11 triliun dan kesehatan Rp14,33 triliun.

Berikutnya, pembiayaan UMKM Rp72,79 triliun, energi Rp56,74 triliun, investasi Rp18,5 triliun serta perumahan, wisata dan lingkungan Rp18,26 triliun maupun yang lainnya Rp0,5 triliun.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu berikan PMN kepada BUMN Rp369,17 triliun hingga 2021

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022