Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo Idris Kunte, Rabu, mengatakan pihaknya telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi (SIPPSI) bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo.
“Aplikasi ini hadir sebagai wujud profesionalitas dan tanggung jawab lembaga dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik, serta menjamin dan memastikan hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik,” kata Idris di Gorontalo.
Anggota KIP Irwan Karim mengatakan SIPPSI bertujuan memberikan kemudahan pelayanan bagi para pemohon Sengketa Informasi Publik, dalam bentuk layanan administrasi secara daring atau online.
“Tahapannya mulai dari registrasi pemohon, verifikasi dokumen pendukung, sampai pada putusan hasil sidang sengketa Informasi,” katanya.
Ia berharap dengan layanan tersebut, kesadaran masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik turut meningkat.
Kepala Diskominfotik Masran Rau mengatakan peluncuran aplikasi tersebut, disertai dengan sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengapresiasi KIP Gorontalo yang berinovasi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Semoga kolaborasi ini akan terus dilakukan. Saya berharap teman teman di KIP juga melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan instansi terkait keterbukaan informasi,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022