Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango dan KPU Kabupaten Pohuwato akhirnya menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) terpilih pada Pilkada 9 Desember 2015.

Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Idris Usuli, Rabu menjelaskan bahwa komisioner KPU Bone Bolango telah melakukan rapat pleno penetapan Cabup/Cawabup terpilih pada Selasa (22/12), yang dihadiri juga oleh calon wakil Bupati terpilih Kilat Wartabone.

"Kami telah menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Hamim Pou-Kilat Wartabone sebagai calon dengan suara terbanyak," kata Idris.

Ia menambahkan penetapan ini juga berdasar pada keputusan KPU Bone Bolango, 47/Kpts/KPU-BB.028.436559/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di mana pasangan tersebut memperoleh 24.893 suara atau sekitar 26,26 persen dari total suara sah.

Sementara untuk Kabupaten Pohuwato, Ketua KPU setempat Mirnawaty Modanggu menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pleno penetapan Cabup/Cawabup Kabupaten Pohuwato terpilih.

"Dalam rapat pleno kami telah menetapkan pasangan calon Syarif Mbuinga-Amin Haras sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati terpilih," kata Mirnawaty Modanggu.

Sebelumnya, Mirnawaty menyatakan akan menunda penetapan pasangan calon terpilih, sebab ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutusi (MK) dan KPU baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih setelah ada hasil putusan dari MK.

Terkait hal tersebut Mirnawaty menjelaskan bahwa pihaknya melakukan rapat pleno, sebab dalam surat MK yang ditujukan kepada KPU RI, nomor 119 tertanggal 20 Desember 2015, menyatakan bahwa daerah yang penetapan hasil suara pada tanggal 16 Desember, dan sampai tanggal 19 tidak ada gugatan ke MK maka daerah tersebut dinayatakan tidak berperkara.

"Surat tersebut yang dari MK yang ditujukan ke KPU RI, itu yang jadi dasar kita untuk melakukan pleno penetapan," kata Mirnawaty.

Terkait dengan pleno penetapan pasangan calon terpilih, salah satu calon Bupati Pohuwato yang mengajukan gugatan ke MK Salahudin Pakaya menjelaskan bahwa silahkan saja itu hak KPU untuk melakukan pleno penetapan yang menurut mereka itu kewenangan mereka.

"Namun mekanisme ini diatur dalam undang undang, dan saya tidak keberatan dengan langkah mereka," ujar Salahuddin.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015