Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, Senin menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh anggota DPRD yang telah merumuskan dan menetapkan dua regulasi tersebut.
"Pemprov mendukung proses finalisasi Perda hingga diberi nomor registrasi. Atas nama Gubernur Gorontalo, kami menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)," ungkap Idah.
Idah menekankan pentingnya penyebarluasan informasi setelah kedua perda ini disahkan dan memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengajak seluruh elemen, khususnya anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk aktif mensosialisasikan isi dan tujuan dari perda tersebut kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
"Kepada pimpinan OPD yang terkait, saya berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas. Lebih dari itu, harus benar-benar dipahami dan dijadikan dasar dalam penyusunan serta pengambilan kebijakan publik," kata dia.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano menjelaskan Ranperda penyelenggaraan kesehatan daerah merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD. Ranperda ini kemudian direspons positif oleh seluruh anggota dewan dan ditetapkan sebagai usulan prakarsa DPRD.
Sedangkan Ranperda penyelenggaraan kearsipan merupakan usulan dari kepala daerah. Rancangan ini sempat mengalami dua kali pembahasan, yakni pada tahun 2019 kemudian diajukan kembali pada tahun 2024.
"Kedua ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus sejak periode keanggotaan sebelumnya. Bahkan telah melalui pembicaraan tingkat kesatu dan pembentukan pansus yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024," ucap Syarifudin.
Kedua Perda tersebut telah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 100.2.1.6/6656/OTDA tertanggal 30 Agustus 2024 untuk ranperda kesehatan, serta nomor 100.2.1.6/6540/OTDA tertanggal 28 Agustus 2024 untuk ranperda kearsipan.