Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo menggelar sosialisasi layanan kewarganegaraan kepada 100 orang dari berbagai instansi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hadiyanto mengatakan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945, bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.  

Warga negara merupakan unsur hakiki yang menjadi pokok suatu negara, karena itu seperti apa yang dijelaskan pada pasal 26 ayat (1) setiap masyarakat akan memiliki status kewarganegaraan yang menimbulkan hubungan timbal balik antarwarga negara dan negaranya. 

"Status kewarganegaraan di sini artinya keterlibatan warga negara untuk tinggal dan berpartisipasi dalam suatu negara yang diakui oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Permasalahan status kewarganegaraan yang timbul akibat perbedaan peraturan dalam konstitusi di berbagai negara dunia antara lain: status tanpa kewarganegaraan, status dwi kewarganegaraan, dan status multipatride.

Layanan kewarganegaraan tersebut terdiri dari naturalisasi, pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia.

Selain itu laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas Permohonan sendiri kepada Presiden RI, Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI; dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Adapun narasumber pada kegiatan ini pada sesi pertama yaitu Analis Hukum Madya Ditjen AHU, Budi Sri Haryanto membahas tentang teknis Layanan Kewarganegaraan mulai dari Tata Cara Permohonan Kewarganegaraan hingga Alur Permohonan Layanan Kewarganegaraan Elektronik melalui ahu.go.id pada menu Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia, atau yang disingkat menjadi “SAKE”.

Penanggung jawab kegiatan, Ramlan Harun mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi itu dimaksudkan tidak hanya untuk penyebaran informasi layanan kewarganegaraan, tetapi juga dalam rangka menjalin sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan pemangku kepentingan di Gorontalo terkait dengan kewarganegaraan guna mewujudkan layanan kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntabel.

Peserta pada Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan sejumlah 100 orang, yang terdiri dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agraria Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota, BIN Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota se Gorontalo, Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, PT. Gorontalo Mineral dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022