Tim Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggeledah blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu.
Penggeledahan itu dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Gorontalo, Bagus Kurniawan sebagai upaya 'Mewujudkan Pemasyarakatan Maju'.
"Ini komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang kondusif dan "ZERO HALINAR" atau zero penggunaan Handphone, praktek pungli dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Penggeledahan itu kata dia, dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini sekaligus upaya preventif dan represif terhadap kemungkinan dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Dengan dilaksanakannya razia ini minimal kita dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang di lingkungan kerja kita ,dan sebagai informasi data dalam menetapkan strategi kebijakan keamanan," ungkap Bagus Kurniawan.
Kegiatan penggeledahan itu menyasar barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, dan menyita kabel, stop kontak, kipas, speaker, gunting, gunting kuku, korek api, cermin, gelas kaca, piring kaca, toples kaca, sendok besi, dan potongan kayu serta potongan pipa.
"Hasil penggeledahan akan dilakukan pemusnahan barang barang terlarang oleh Tim SATOPSPATNAL Divisipas Gorontalo," tegas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Penggeledahan itu dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Gorontalo, Bagus Kurniawan sebagai upaya 'Mewujudkan Pemasyarakatan Maju'.
"Ini komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang kondusif dan "ZERO HALINAR" atau zero penggunaan Handphone, praktek pungli dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Penggeledahan itu kata dia, dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini sekaligus upaya preventif dan represif terhadap kemungkinan dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Dengan dilaksanakannya razia ini minimal kita dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang di lingkungan kerja kita ,dan sebagai informasi data dalam menetapkan strategi kebijakan keamanan," ungkap Bagus Kurniawan.
Kegiatan penggeledahan itu menyasar barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, dan menyita kabel, stop kontak, kipas, speaker, gunting, gunting kuku, korek api, cermin, gelas kaca, piring kaca, toples kaca, sendok besi, dan potongan kayu serta potongan pipa.
"Hasil penggeledahan akan dilakukan pemusnahan barang barang terlarang oleh Tim SATOPSPATNAL Divisipas Gorontalo," tegas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022