Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau yang akrab disapa Roy Suryo menerima rekomendasi perlindungan saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
LPSK memutuskan dan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa saksi, korban dan saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan dan sedang atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Kemudian, pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam rekomendasi LPSK itu juga disebutkan tentang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara pemohon sebagai saksi.
Ia mengatakan mengenai teror yang dialaminya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah melaporkannya ke LPSK. "Semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," kata dia.
Pakar telematika itu tidak menjelaskan secara detail bentuk teror yang dialaminya. Ia juga memaafkan dan mendoakan pihak tersebut diberikan petunjuk oleh Allah SWT.
Mengenai rekomendasi yang diberikan oleh LPSK, dia yakin sebagai lembaga independen yang terukur dan terstruktur, LPSK tidak akan sembarangan mengeluarkan rekomendasi perlindungan.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, yang memberikan dukungan dan pendampingan dalam kasus yang sedang dihadapi. Terakhir, ia berharap kasus tersebut bisa menjadi diskursus yang baik bagi semua pihak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Roy Suryo terima rekomendasi perlindungan dari LPSK
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
LPSK memutuskan dan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa saksi, korban dan saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan dan sedang atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Kemudian, pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam rekomendasi LPSK itu juga disebutkan tentang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara pemohon sebagai saksi.
Ia mengatakan mengenai teror yang dialaminya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah melaporkannya ke LPSK. "Semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," kata dia.
Pakar telematika itu tidak menjelaskan secara detail bentuk teror yang dialaminya. Ia juga memaafkan dan mendoakan pihak tersebut diberikan petunjuk oleh Allah SWT.
Mengenai rekomendasi yang diberikan oleh LPSK, dia yakin sebagai lembaga independen yang terukur dan terstruktur, LPSK tidak akan sembarangan mengeluarkan rekomendasi perlindungan.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, yang memberikan dukungan dan pendampingan dalam kasus yang sedang dihadapi. Terakhir, ia berharap kasus tersebut bisa menjadi diskursus yang baik bagi semua pihak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Roy Suryo terima rekomendasi perlindungan dari LPSK
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022