Gorontalo (ANTARA) - Para pasangan calon (paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 menjelaskan alasan ketidakhadiran dalam debat yang digelar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (12/4) pukul 20.00 WITA.
Calon bupati nomor urut 1 Roni Imran di Gorontalo, Minggu mengatakan beberapa hal, pertama karena putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya pilihan, yaitu kampanye atau debat.
"Kita diberi pilihan dan kesempatan apakah memilih melakukan kampanye atau debat, sehingga kita memilih berkampanye," katanya.
Alasan kedua katanya, adalah mendukung gerakan penghematan anggaran untuk daerah. Kemudian ketiga adalah, debat publik seharusnya diperuntukkan oleh calon bupati nomor urut tiga.
Kalau pemberitahuan dari paslon nomor urut 3 menyatakan tidak akan hadir, mestinya KPU tidak perlu menggelar, karena debat atau kampanye, sesungguhnya diagendakan karena terjadi pergantian calon bupati di nomor urut 3.
"Jika calon bupati tersebut memilih tidak hadir dalam debat, maka kami pun tidak perlu hadir karena sebelumnya telah menyampaikan visi dan misi pada debat publik sebelumnya," kata Roni.
Ia mengatakan cukup menyesali sikap KPU yang tetap menggelar debat.
Padahal dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kampanye dan debat itu dapat dipilih atau bersifat opsional, sehingga boleh memilih yang mana dapat diikuti.
"Sekali lagi kami memilih melakukan kampanye untuk meminimalisir pelanggaran. Jangan sampai gara-gara ini, nanti ada PSU lagi. Apalagi kalau materi debat ternyata sama dengan debat yang telah digelar sebelumnya," kata Roni.
Sementara LO pasangan calon bupati nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, Indra Nodu mengatakan pihaknya menyampaikan pemberitahuan resmi kepada KPU, terkait alasan ketidakhadiran dalam debat tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat resmi ke KPU terkait alasan ketidakhadiran dalam debat publik tersebut," katanya.
Sementara LO paslon nomor urut 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar, Efendi Dali mengatakan sebelumnya melalui rapat koordinasi telah menyampaikan ke KPU terkait ketidakhadiran dalam debat.
"Tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik, kami telah menyampaikan pemberitahuan dan alasan mengapa memilih tidak menghadiri debat," kata Efendi.
Pertama kata dia, menyangkut efisiensi anggaran. Kemudian kedua, untuk menghindari gesekan-gesekan yang dapat memunculkan potensi gangguan kamtibmas menjelang hari pemungutan suara.
"Kami prihatin dengan kondisi keuangan daerah. Oleh karena itu, kami berharap KPU dapat berhemat dan tidak perlu menggelar kegiatan yang terkesan membuang-buang anggaran," katanya.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan pihaknya sudah melaksanakan debat publik.
"Alhamdulillah kami telah melaksanakan debat publik dengan tidak dihadiri oleh para paslon," katanya.
Menurutnya paslon nomor urut 2 tidak hadir dengan memberikan alasan secara resmi dan tertulis.
Sedangkan paslon nomor urut 1 dan 3, memberikan pernyataan untuk tidak ikut dalam debat yang disampaikan melalui telepon.
Untuk paslon nomor urut 3 kata Sofyan, telah dihubungi langsung pada hari Kamis (10/4) memang sudah menyampaikan bahwa hasil dari rapat partai politik pengusung, mereka tidak mengikuti debat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Fadli Bukoting mengatakan pelaksanaan debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Terkait ketidakhadiran para paslon dalam debat tersebut apakah merupakan bentuk-bentuk dalam larangan kampanye, tentu pihaknya kata Fadli, masih akan mencermati lebih lanjut berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Bentuk-bentuk ketidakhadiran itu, Bawaslu baru mengetahui secara faktual pada saat kegiatan debat berlangsung.
