Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan layanan rehabilitasi narkotika melalui Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan.

"Dalam menjalankan kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi 56 peserta Rehab, tentunya mengacu pada Permenkumham No.12 Tahun 2017, dimana regulasi mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada UPT pemasyarakatan," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra Mokoagow pada penutupan Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Tahap I Tahun 2022 di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin.. 

Ia menegaskan jika Lapas Gorontalo melakukan upaya secara optimal, meskipun disadari mungkin masih banyak kekurangan yang dihadapi. 

"Olehnya kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan rehab agar tercipta dampak positif yang benar-benar dirasakan oleh peserta," ungkap Indra.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada instansi terkait yang terlibat pada program tersebut.

"Yaitu BNN Provinsi Gorontalo, Yayasan IPWL Ummu Sayidah Gorontalo, konselor, instruktur, psikolog dan warga binaan yang telah peduli berupaya secara maksimal mengembalikan penyalahgunaan narkotika yang berada di Lapas Gorontalo untuk bisa hidup normal kembali di masyarakat," ucap dia.

Bagus Kurniawan berpesan kepada para peserta yang telah selesai menjalani program rehabilitasi, agar dapat dapat memberikan kesaksian bahwa begitu sulitnya lepas dari narkotika, namun saat ini mereka telah membuktikan bahwa bisa bebas dari jeratan narkoba.

"Anda terlahir kembali dan bisa menjadi duta-duta anti narkoba, baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas kelak," ucap Bagus.

Kegiatan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dilanjutkan dengan pemberian sertifikat secara simbolis kepada para peserta.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022