Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan oknum
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membawa narkoba dan
melakukan kejahatan harus diberi hukuman setimpal.
"Siapa pun warga negara, apakah dia sipil atau tentara, apakah dia (anggota) Paspampres atau bukan, ya harus mendapat hukuman kalau melanggar, harus diperiksa," kata Wapres di Jakarta, Selasa.
Minggu (10/1), seorang anggota Paspampres ditangkap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, karena membawa narkotika dalam rencana perjalanannya menuju Jakarta.
Wapres mengatakan perbuatan anggota Paspampres tersebut bukan berarti mencerminkan perilaku seluruh anggota pengamanan Presiden dan Wapres.
Bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Paspampres yang ke-70, Wapres berharap satuan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga keamanan Presiden, Wapres dan perangkat-perangkat pemerintah.
"Bahwa ada satu atau dua oknum yang berbuat begitu (kejahatan), tidak berarti seluruh (anggota) Paspampres begitu kan," kata Wapres Kalla.
Sebelumnya, Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa mengusulkan agar oknum anggotanya yang membawa narkoba, Pratu FAP, diberhentikan secara tidak hormat.
"Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," kata Andika ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (11/1).
Menurut Andika, Pratu FAP yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin pagi sekitar pukul 04.38 WIB, karena kedapatan membawa 0,35 gram shabu dan 1/2 butir pil Ekstasi di topinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Siapa pun warga negara, apakah dia sipil atau tentara, apakah dia (anggota) Paspampres atau bukan, ya harus mendapat hukuman kalau melanggar, harus diperiksa," kata Wapres di Jakarta, Selasa.
Minggu (10/1), seorang anggota Paspampres ditangkap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, karena membawa narkotika dalam rencana perjalanannya menuju Jakarta.
Wapres mengatakan perbuatan anggota Paspampres tersebut bukan berarti mencerminkan perilaku seluruh anggota pengamanan Presiden dan Wapres.
Bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Paspampres yang ke-70, Wapres berharap satuan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga keamanan Presiden, Wapres dan perangkat-perangkat pemerintah.
"Bahwa ada satu atau dua oknum yang berbuat begitu (kejahatan), tidak berarti seluruh (anggota) Paspampres begitu kan," kata Wapres Kalla.
Sebelumnya, Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa mengusulkan agar oknum anggotanya yang membawa narkoba, Pratu FAP, diberhentikan secara tidak hormat.
"Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," kata Andika ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (11/1).
Menurut Andika, Pratu FAP yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin pagi sekitar pukul 04.38 WIB, karena kedapatan membawa 0,35 gram shabu dan 1/2 butir pil Ekstasi di topinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016