Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menggencarkan upaya pengendalian rabies di daerah itu, melalui program vaksinasi secara gratis.

Medic Veteriner Ahli Muda Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gorontalo Utara, Drh Lely Umi Wakhidah, di Gorontalo, Rabu, mengatakan, sepanjang tahun 2022 hingga bulan Agustus, kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) di daerah itu telah mencapai 86 kasus.

"Angka ini cukup fantastis, sehingga sangat perlu untuk dikendalikan melalui upaya pencegahan, yaitu melalui vaksinasi rabies secara gratis, sebab vaksinasi adalah satu-satunya cara pencegahan virus rabies," katanya.

Meski kendala anggaran yang sangat minim harus dihadapi, namun Disnakkeswan juga melakukan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui sosialisasi langsung maupun lewat media.

Minim kesadaran masyarakat pemilik hewan peliharaan, seperti anjing, kucing maupun HPR lainnya untuk sukarela menyerahkan hewan miliknya bisa divaksinasi oleh petugas, juga ikut menjadi kendala.

Akibat minim kepedulian terhadap kedatangan atau kunjungan petugas secara langsung ke rumah-rumah, dalam pemberian vaksinasi rabies.

Ditambah banyak pula masyarakat yang mengaku tidak mendapatkan informasi tentang adanya vaksinasi rabies gratis.

"Sehingga mau tidak mau, kami wajib menggalakkan upaya pengendalian kasus gigitan HPR tersebar di 11 kecamatan yang ada," katanya.

Pihaknya berharap, di tahun anggaran 2023 nanti, program pengendalian rabies di daerah itu mendapat perhatian prioritas dari segi anggaran. Mengingat pentingnya vaksinasi rabies dilakukan.

Yang paling prioritas, katanya pula, alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin ataupun sarana prasarana pendukung.

"Mengingat tahun ini kami tidak mendapatkannya," sebut Lely.

Upaya memerangi rabies sangat penting, katanya, mengingat tergolong penyakit menular akut dan bersifat Zoonosis atau bisa ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya.

Yang disebabkan oleh virus dan bisa ditularkan melalui air liur (saliva) HPR yang masuk melalui gigitan ataupun luka terbuka.

Sementara hal-hal yang bisa menjadi faktor resiko penularan penyakit rabies adalah lalu lintas ternak, HPR peliharaan yang tidak divaksinasi, HPR liar, dan pekerja yang beresiko tinggi, seperti dokter hewan, petugas vaksinasi, petugas laboratorium dan pemburu hewan.

Olehnya, pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar melakukan vaksinasi pada HPR peliharaannya, serta segera melaporkan kepada pihaknya, termasuk Dinas Kesehatan, jika terjadi kasus gigitan HPR pada manusia.

"Kami ingatkan untuk tidak membunuh HPR setelah menggigit. Usahakan untuk ditangkap, agar bisa dilakukan observasi oleh petugas," imbuhnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022