Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengajukan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD melalui rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I, Selasa.

Dalam usulan APBD perubahan itu, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan realisasi pendapatan daerah hingga akhir September 2022 telah mencapai 65,56 persen atau sebesar Rp498 miliar dari target Rp759,6 miliar.

Dengan rincian, realisasi pendapatan daerah dari sisi pendapatan asli daerah telah terealisasi sebesar Rp16,6 miliar dari target sebesar Rp33,1 miliar.

Pendapatan transfer terealisasi 66,26 persen atau Rp481,3 miliar, dari target Rp726,4 miliar. Sementara realisasi belanja daerah hingga akhir September 2022 terealisasi Rp506,6 miliar atau mencapai 51,89 persen, dari total anggaran sebesar Rp976,3 miliar.

Sementara untuk belanja, terdiri dari belanja operasi mencapai 67,438 persen, belanja modal mencapai 22,64 persen, belanja tak terduga 0,29 persen dan belanja transfer mencapai 76,75 persen.

Berdasarkan capaian tersebut, maka sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan.

Apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran di unit organisasi, antarkegiatan, dan jenis belanja.

Serta keadaan yang menyebabkan sisa hasil penghitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, juga keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Maka pemkab mengajukan APBD perubahan sesuai evaluasi yang telah dilaksanakan.

Thariq menjelaskan, rencana perubahan pendapatan daerah yang semula sebesar Rp759,6 miliar, pada APBD perubahan menjadi Rp765,6 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp6 miliar.

"Kenaikan disebabkan optimisme untuk menambah target PAD dan pendapatan transfer ke daerah," katanya.

Sedangkan rencana perubahan belanja daerah pada APBD perubahan, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer secara kumulatif berkurang sebesar 5,55 persen dari anggaran sebelumnya Rp976,3 miliar menjadi Rp922 miliar.

Dengan rincian, belanja operasi naik sebesar 3,10 persen, belanja modal turun sebesar 18,11 persen, belanja tak terduga turun 89,84 persen. Sedangkan untuk belanja transfer, tidak mengalami perubahan sebesar Rp134,6 miliar.

Thariq menambahkan, pada perubahan APBD tersebut, juga telah mengakomodir belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari dana transfer umum sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp2,1 miliar.

Sementara untuk rencana perubahan pembiayaan daerah di perubahan APBD ini, pada penerimaan pembiayaan berupa SILPA tahun sebelumnya berkurang sebesar Rp5,7 miliar dari prediksi SILPA tahun 2021 sebesar Rp36,3 miliar menjadi Rp30,6 miliar. Sesuai laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh pihak BPK Perwakilan Gorontalo.

Untuk pinjaman daerah juga mengalami pengurangan sebesar Rp64,5 miliar dari penerimaan sebesar Rp193 miliar atau menjadi Rp128,4 miliar.

Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan berkurang Rp10 miliar, terdiri dari pengurangan anggaran cicilan pokok utang dan pengurangan anggaran utang retensi yang tidak memungkinkan untuk dibayarkan pada tahun ini.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022