Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Gorontalo memusnahkan 102 barang sitaan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan usai pemusnahan, Selasa, mengatakan barang sitaan sejak bulan Januari 2022 hingga Oktober 2022 itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Tadi ada ponsel, laptop, senjata tajam, kabel, dan hal-hal yang dianggap berbahaya di dalam lapas," ucap Bagus.

Ia mengungkapkan barang sitaan itu didapatkan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Gorontalo di antaranya Lapas Pohuwato, Lapas Boalemo, Lapas Kota Gorontalo, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Lapas Perempuan.

Bagus menjelaskan hasil penyitaan barang dari penggeledahan tahun ini menurun dibandingkan tahun 2021. "Pada tahun 2021 hampir 300 barang yang disita, namun sekarang hanya 102 barang yang disita," ungkap dia.

"Kegiatan oleh Satops Patnal ini bukan hanya dilakukan Divisi Pemasyarakatan, tapi juga di masing-masing lapas," katanya.

Hasil penggeledahan petugas, kata dia, dikumpulkan di Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan dilakukan pemusnahan.

Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan berjenjang dalam pencegahan masuknya barang yang dilarang berada di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Heni Susila Wardoyo mengatakan Satops Patnal melakukan pengawasan secara rutin di lapas.

"Yang terpenting adalah bagaimana ada kesigapan dari petugas lapas untuk mendeteksi dan jika ditemukan langsung diambil," tegas dia.
Sejumlah barang bukti sitaan ditunjukkan sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di Lapas Kelas IIA di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (18/10/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022