Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKSPDA) Provinsi Gorontalo melakukan sidang pleno membahas alokasi air wilayah Sungai Limboto Bolango Bone.

“Sidang TPSDA berlangsung selama tiga hari dan hari ini baru selesai. Sudah ada beberapa rekomendasi dan catatan tentang rencana alokasi air tahunan,” kata Ketua TKPSDA wilayah Sungai Limboto Bolango Bone Budiyanto Sidiki, Rabu.

TKPSDA terdiri dari organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo, Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, perusahaan daerah air minum, gabungan perkumpulan petani pemakai air, dan sejumlah lembaga non pemerintah.

Dalam sidang tersebut diputuskan prioritas pemakaian air jika mengalami kekeringan, yang mengikat dalam implementasi di lapangan.

“Dalam skenario, jika terjadi kekeringan air maka urutan yang pertama adalah terlebih dulu digunakan untuk kepentingan kebutuhan pokok sehari-hari, kalau masih mencukupi maka kebutuhan berikutnya adalah pertanian rakyat, lalu prioritas ketiga adalah kebutuhan usaha dalam rangka kebutuhan sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum,” kata Budiyanto.

Selain itu juga ada kebutuhan air untuk pemeliharaan sungai dan lingkungan hidup, yang alokasinya dipatok minimal 5 persen, dalam menjamin keberlanjutan ketersediaan air untuk tiga skala prioritas di atas.

Ia menjelaskan alokasi  air merupakan kegiatan pengaturan pemberian air pada Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Wilayah sungai (WS), untuk memenuhi kebutuhan para pengguna air yang berhak dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kuantitas dan kualitas air, berdasarkan peraturan dan kesepakatan.

Alokasi air perlu dilakukan karena menjadi sumber kehidupan semua makhluk yang tak dapat digantikan, air juga memiliki nilai strategis, nilai ekonomi, sosial dan lingkungan.

Dalam sidang ini juga diisi arahan pembahasan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) oleh anggota tim teknis alokasi air Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Waluyo Hatmoko.

“Krisis air dapat menyebabkan kemiskinan, krisis pangan, kesehatan, energi, kepercayaan terhadap pemerintah dan konflik sosial,” kata Waluyo.

Ia menambahkan perlunya neraca air dan alokasi air, salah satunya adalah penduduk yang terus bertambah banyak, semakin makmur, sedangkan jumlah air tetap.

Ia juga menjelaskan sesuai UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, prioritas alokasi air adalah kebutuhan pokok sehari-hari yang menjadi hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara minimal 60 liter/orang/hari, pertanian rakyat, penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum dan penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik serta kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan perizinan berusahanya.

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022