Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, masih melakukan verifikasi faktual anggota partai politik yang belum sempat dijumpai.

"Hari terakhir (Jumat, 4/11/2022) verifikasi faktual dilakukan bagi para anggota parpol yang tidak sempat dijumpai saat kami turun lapangan. Ini akan berlangsung hingga pukul 00.00 WITA," kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Munawir Ismail, di Gorontalo, Jumat.

Dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan parpol, pihak KPU telah melalui tiga proses.

Pertama, mendatangi langsung para warga yang tercatat sebagai anggota parpol untuk diverifikasi apakah benar-benar faktual menjadi anggota parpol.

Kedua, bagi mereka yang tidak berhasil ditemui, disepakati dikumpulkan di kantor parpol baik di kabupaten maupun kecamatan.

Ketiga, jika masih ada yang tetap belum berhasil dijumpai di kantor parpol, maka verifikasi faktual dilakukan melalui fasilitas video call.

Para LO parpol, memfasilitasi petugas KPU, di kantor mereka masing-masing, untuk melakukan video call kepada anggota parpol yang belum diverifikasi faktual.

Sebelumnya, verifikasi faktual keanggotaan parpol yang telah dilakukan, yaitu petugas KPU mendatangi langsung rumah warga yang terdata dalam Sipol sebagai anggota parpol, untuk mengetahui kebenaran data yang dicantumkan para parpol calon peserta Pemilu 2024. 

Untuk kabupaten ini, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, dilakukan kepada 9 partai politik.

Verifikasi faktual tersebut, tetap diawasi melekat oleh pihak Bawaslu Kabupaten.

Dalam verifikasi faktual, petugas KPU menanyakan langsung kepada warga yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), apakah benar sebagai anggota parpol. Dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) parpol. 

Sejauh ini kata Munawir, pihaknya menemukan warga yang tercatat dalam Sipol sebagai anggota parpol, namun pada verifikasi faktual tidak mengakui keanggotaannya.

Seluruh hasil verifikasi faktual dicatat untuk dilaporkan melalui Sipol.

Terkait apakah hasilnya memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, termasuk apakah harus melalui verifikasi faktual perbaikan, ketentuan tersebut kata Munawir pula, merupakan kewenangan pihak KPU RI.

"Kami menunggu petunjuk teknis terkait seluruh hasil yang telah dilaporkan melalui Sipol," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022