Cilacap (ANTARA GORONTALO) - Tim jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Pengajuan PK harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Pengajuan PK oleh penasihat hukum pemohon tidak bisa dilanjutkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Anita Dewayana, ketua tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Saat membacakan tanggapan terhadap memori PK Ba'asyir di Ruang Wijayakusuma Pengadilan Negeri Cilacap, ia mengatakan bahwa PK diajukan oleh penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa dihadiri pemohon, Ba'asyir.

Ia menyebut alasan penasihat hukum tidak bisa menghadirkan pemohon saat pengajuan PK karena pemohon sakit-sakitan dan sudah "sepuh" merupakan alasan subjektif tanpa disertai keterangan kepala lembaga pemasyarakatan atau tim medis.

Oleh karena itu, menurut dia, PK tidak harus diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.

Jaksa juga mempertanyakan pendelegasian sidang atau pemeriksaan atas memori PK Ba'asyir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Negeri Cilacap.

Jaksa juga menilai kuitansi sumbangan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dan Habib Rizieq (Front Pembela Islam) yang diajukan penasihat hukum bukan sesuatu yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Ba'asyir, Mahendradatta, mempertanyakan penyebutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon PK oleh jaksa.

Menurut dia, dalam hukum acara pidana tidak ada istilah termohon PK, hanya ada pemohon PK.

"Kami tidak pernah mengajukan PK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambah dia.

Menjawab pertanyaan tersebut, jaksa Anita mengatakan bahwa sebutan termohon PK berawal dari perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon PK untuk menghadirkan pemohon PK.

Selain mendengarkan tanggapan jaksa atas memori PK Ba'asyir, dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nyoto Hindaryanto tersebut juga didengarkan keterangan dari beberapa saksi.

Penasihat hukum Ba'asyir mengajukan lima saksi, tiga orang di antaranya merupakan terpidana kasus terorisme yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Mahfud alias Zainudin.

Sementara dua orang saksi lainnya terdiri atas pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016