Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau pemanfaatan publik di daerah itu.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, Selasa, mengatakan, penyelenggaraan penerangan hukum tersebut, untuk meningkatkan pengetahuan dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya organisasi perangkat daerah agar taat hukum.

Hal itu penting, untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan instansi pemerintah.

Pihaknya fokuskan pemberian materi dari Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang, dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Gorontalo Utara.

Sebanyak 36 orang perwakilan dari organisasi perangkat daerah hadir dalam penerangan hukum tersebut.

Pihaknya kata Eddie, menekankan terkait pertanggungjawaban pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan aturan hukum terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Juga terkait proses teknis dan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang merupakan tugas pokok pihak Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang sebagai instansi pemerintah penyelenggara bidang pertanahan.

Kegiatan tersebut diwarnai dengan diskusi interaktif terkait permasalahan dalam proses pengadaan tanah dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Kejari berharap kata Eddie, penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dapat meningkatkan kesadaran dan sikap taat hukum seluruh organisasi perangkat daerah.

Khususnya dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Hal itu sangat penting katanya, untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menjerat pejabat penanggungjawab sebagai pesakitan.***
Kejari Gorontalo Utara, menggelar penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (ANTARA/HO-humas Kejari)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022