Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo melakukan sosialisasi dan kegiatan pelayanan Mobile Costumer Service (MCS) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Petugas BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Endah Suwartini di Gorontalo, Rabu mengatakan aplikasi Mobile JKN memberikan berbagai kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Animo peserta di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk mengetahui manfaat dari aplikasi Mobile JKN sangat tinggi," ucap Endah.

Menurutnya hampir seluruh pegawai yang berada di satuan kerja tersebut sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN, karena kehadiran aplikasi itu membantu dengan cukup menggunakan ponsel saja saat ingin mengakses informasi serta perubahan layanan.

"Hampir semua pegawai disini sudah mengunduh aplikasi itu, kemudahan yang ada di aplikasi tersebut jadi alasan utama bagi mereka," jelas Endah.

Salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Darsiyah Usman mengaku tertarik untuk mencoba aplikasi dari BPJS Kesehatan tersebut.

Darsiyah yang sering berpindah wilayah kerja tersebut mengaku, sebelumnya ia seringkali berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan di daerah tempat ia bertugas untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat satu nya.

"Ternyata cukup mudah bagi kami yang sering pindah – pindah tempat tugas kalau mau mengubah fasilitas kesehatan cukup mengakses aplikasi Mobile JKN saja," kata Darsiyah.

Menurutnya, setelah mendapatkan edukasi perihal manfaat dari aplikasi Mobile JKN, banyak fitur – fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh dirinya beserta rekan kerja lainnya.

Ia menjelaskan, fitur pendaftaran antrean online di fasilitas kesehatan akan menjadi fitur yang paling difavoritkan oleh dia, karena fitur itu nantinya sangat memudahkan baginya untuk mempersingkat waktu tunggu di fasilitas Kesehatan.

"Apalagi tadi dapat penjelasan ada menu antrean online wah ini paling saya suka dapat meringkas waktu tunggu dokter nanti," tambah Darsiyah.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022