Padang, (ANTARAGORONTALO) - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau media massa untuk tidak menghakimi Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kopi beracun yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin.

"Biarlah proses hukum yang menentukan apakah bersangkutan bersalah atau tidak. Jangan menghakimi dia dengan pemberitaan yang pastinya menjadi beban moral untuk dia dan keluarganya," kata Koodinator Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani dalam jumpa pers di Padang, Kamis.

Ia menilai dari awal kasus ini, di saat Jessica masih ditetapkan sebagai saksi media massa telah menggiring seolah-olah ia adalah tersangka.

"Hal itu menurut kami sangat tidak baik karena terlalu terburu-buru," ucapnya
    
Selain itu media massa diharapkan jangan seakan-akan memaksa kepolisian untuk menetapkan Jesica sebagai pelaku dalam kasus ini.

Namun pihaknya mengapresiasi langkah polisi yang cukup berhati-hati menangani kasus ini terbukti dengan reka ulang kejadian yang dilakukan sampai dua kali.

"Kami apresiasi itu, karena penggunaan racun sianida untuk pembunuhan dari pengamatan kami baru pertama kali dilakukan di Indonesia dan polisi harus melihat kemungkinan lain selain dari Jessica," katanya.

Sementara itu, Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain Jessica dalam kasus itu.

"Bisa jadi kemungkinan untuk terkait pada kelompok lain atau oknum lain, bukan hanya Jessica saja, maka polisi harus jeli, jangan hanya melihat saksi sekitar tempat kejadian," katanya usai menghadiri diskusi politik di Jakarta, Selasa (9/2).

Ia juga berpendapat bahwa kasus ini sulit diungkap karena bukti-bukti otentik atau yang fisik telah dihilangkan oleh pelaku, seperti bekas sianida dan lainnya.

"Jika polisi bisa menemukan bukti fisik tentang kaitan Jessica dan sianida maka itu cukup untuk mengarahkan lebih lanjut lagi," katanya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016