Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini, dan meminta klien mereka
dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan belum ada
perpanjangan masa penahanan resmi.
Jessica, yang dijatuhi hukuman
20 tahun penjara dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, saat ini
menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Sekarang tim
penasihat hukum di rutan karena masa penahanan Jessica habis," kata
Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica, Senin.
Ketua tim
penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan masa penahanan
kliennya berakhir Minggu (26/3/17) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan
kedua Jessica.
Otto menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Jessica bersifat wajib karena putusan pengadilan belum incraht atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan kasasi.
"Masa
penahanan belum ada perpanjangan. Sekarang Pak Hidayat berada di Rutan
Pondok Bambu meminta (Jessica) dibebaskan," kata Otto Hasibuan kepada
wartawan di Jakarta, Senin.
"Karena putusan ini belum incraht, maka harus ada perpanjangan penahanan," lanjut Otto.
Pada
Senin (13/3) banding yang ajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta
keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang
menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.
Pengacara ajukan kasasi dan minta Jessica dibebaskan
Senin, 27 Maret 2017 17:24 WIB