Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota menangkap BM alias Bayu, tersangka pelaku penikaman terhadap IK yang terjadi di jalan Piola Isa, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Jumat, mengatakan kejadian itu berawal ketika korban dan pelaku terlibat adu mulut. 

Saat itu pelaku melintas di depan sebuah mini market, dimana korban dan beberapa rekannya sedang nongkrong.

"Pelaku ini merasa tersinggung dengan korban bersama rekannya. Setelah saling berhadapan dan cek cok, akhirnya korban lari lantaran melihat pelaku membawa senjata tajam jenis badik," ucap Kapolresta. 

Setelah itu pelaku yang dibonceng oleh rekannya dengan menggunakan motor mengejar korban, dan ketika korban terjatuh dari motor, akhirnya pelaku menusuk korban.

Kondisi korban mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri, lengan sebelah kanan, termasuk juga beberapa jari tangan. Pasca insiden itu, korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan.

"Tersangka ini sudah dua kali melakukan penganiayaan, yang pertama pada bulan Oktober 2022, dan yang kedua kali terjadi pada Kamis (9/2) kemarin. Untuk yang bulan Oktober tahun lalu motifnya ketersinggungan. Pelaku merasa tersinggung oleh sikap korban yang saat itu menarik-narik gas sepeda motornya," ucapnya.

Kapolresta mengungkapkan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Keduanya berpapasan begitu saja di jalan, lalu terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan. Selain senjata tajam, pihaknya juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Jadi kejadian pada Oktober 2022 itu baru terungkap sekarang. Jadi ada dua tempat kejadian perkara. Yang satunya di Jalan Panjaitan. Yang satunya lagi di Jalan Piola Isa. Yang kejadian kemarin itu saat ini korbannya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun," tutup Ade.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023