Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, melalui penyidik Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menyerahkan kasus tindak pidana penikaman oleh seorang suami terhadap istri ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto di Gorontalo, Sabtu mengatakan kasus tersebut dinyatakan lengkap dan langsung masuk tahap dua.
"Kami menyerahkan tersangka MP alias Eki (25) warga Desa Posso Kecamatan Kwandang, beserta barang bukti sebilah pisau. MP diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang," kata Ariyanto.
Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana, dan/atau Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 90 KUHPidana.
Tersangka melakukan tindak pidana kejahatan dengan menikam isterinya sendiri Mei (33) hingga mengalami 25 luka tusukan di bagian badan korban. Aksi tersebut dipicu lantaran sakit hati.
Kejadiannya berawal pada Selasa (3/12) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu tersangka MP mendatangi korban yang berada di rumah milik kerabatnya di Desa Posso.
Kedatangan tersangka dengan maksud mengajak korban pulang ke rumah dan rujuk kembali, mengingat keduanya masih terikat pernikahan meski telah pisah ranjang selama dua bulan.
Saat pertemuan, sempat terjadi cekcok karena korban menolak untuk tinggal bersama, dengan alasan tersangka sering melakukan kekerasan bahkan mengancam membunuh korban.
Berbagai upaya baik rayuan dan bujukan tersangka, tidak digubris dan ditolak korban, sehingga menimbulkan kecurigaan pelaku bahwa korban telah memiliki pasangan lain.
Tersangka akhirnya mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang, kemudian langsung menusuk tubuh korban beberapa kali dengan niat membunuh.
Aksi nekat tersangka saat itu, dipergoki pemilik rumah.
"Sontak tersangka terhenti menusuk korban dan langsung melarikan diri. Peristiwa berdarah tersebut menyebabkan korban mengalami 25 luka tusuk dan dilarikan rumah sakit untuk penanganan medis," katanya.
Kepolisian mengimbau agar kasus tersebut kata Ariyanto, dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak ada tindakan main hakim sendiri. Selain itu sebaiknya menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan musyawarah dan itikad baik.***