Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Petugas kepolisian dari Polsek Kota Selatan, Polres Gorontalo Kota Gorontalo menangkap bandar judi Togel di Kelurahan Biawo, dan Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa.
Pada penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar judi togel yaitu RL yang bekerja sebagai wiraswasta dengan barang bukti sembilan kertas lembaran catatan nomor, satu unit telepon genggang dan uang tunai Rp257.000.
Dilokasi kedua, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RN dengan barang bukti kertas rekapan, satu unit kalkulator, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp170.000.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso mengatakan, Kasus judi tersebut melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp25juta.
"Untuk tersangka dan barang bukti kini telah diamankan oleh Polres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Bagus.
Polda Gorontalo dan Polres jajaran menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat yang meresahkan dan diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan kepada pihak kepolisian bila melihat, menemukan dan menyaksikan adanya tindakan perjudian yang terjadi.
" Kami ingin wilayah hukum Gorontalo bebeas dari berbagai macam penyakit masyarakat seperti judi," Kata Bagus.
Dia mengharapkan, agar warga tidak merasa takut untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian, jika menemukan adanya judi ataupun penyakit masyarakat lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Pada penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar judi togel yaitu RL yang bekerja sebagai wiraswasta dengan barang bukti sembilan kertas lembaran catatan nomor, satu unit telepon genggang dan uang tunai Rp257.000.
Dilokasi kedua, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RN dengan barang bukti kertas rekapan, satu unit kalkulator, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp170.000.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso mengatakan, Kasus judi tersebut melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp25juta.
"Untuk tersangka dan barang bukti kini telah diamankan oleh Polres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Bagus.
Polda Gorontalo dan Polres jajaran menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat yang meresahkan dan diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan kepada pihak kepolisian bila melihat, menemukan dan menyaksikan adanya tindakan perjudian yang terjadi.
" Kami ingin wilayah hukum Gorontalo bebeas dari berbagai macam penyakit masyarakat seperti judi," Kata Bagus.
Dia mengharapkan, agar warga tidak merasa takut untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian, jika menemukan adanya judi ataupun penyakit masyarakat lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016