Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Suleman Lakoro, menegaskan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu, untuk bersikap netral menghadapi pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.
"Saya tegas menyampaikan imbauan ini kepada seluruh ASN baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), termasuk kepala desa dan seluruh aparat di pemerintahan desa," kata Suleman, di Gorontalo, Jumat.
Dalam regulasi, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014, disebutkan ASN terdiri dari PNS dan P3K. Sedangkan kepala desa bukan ASN namun adalah aparat yang wajib menjaga komitmen selaku aparat di garda pemerintahan daerah.
Sikap netral menghadapi pemilu, baik pilpres, pileg hingga pilkada, wajib dikedepankan untuk mencegah munculnya polemik yang dapat berpotensi memunculkan kegaduhan di ruang publik.
Hal itu perlu ditegaskan berulang kata Suleman, agar tidak ada ASN dan kepala desa yang khilaf, mengingat tahapan pemilu sementara bergulir.
Netralitas ASN, merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap lancar dan suksesnya hajatan demokrasi bangsa dalam pemilu serentak tahun 2024, termasuk di daerah ini.
Terkait pelaksanaan hajatan salah satu partai politik di daerah itu, yang mengundang kepala desa, ia mengingatkan agar seluruh kepala desa tetap memperhatikan koridor dalam jabatan, serta berkomitmen menjaga netralitas.
Selaku 'panglima' ASN di daerah itu, Suleman mengaku, telah berkomunikasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten, sebagai lembaga berwenang dalam pengawasan pemilu.
"Ini pun sebagai upaya pencegahan dalam menjaga komitmen dan netralitas ASN termasuk kepala desa dan aparat desa," katanya.
Ia berharap, setiap ASN tidak memiliki catatan dalam bentuk laporan, temuan ataupun aduan akibat melanggar komitmen untuk menjaga netralitas dalam pemilu. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Saya tegas menyampaikan imbauan ini kepada seluruh ASN baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), termasuk kepala desa dan seluruh aparat di pemerintahan desa," kata Suleman, di Gorontalo, Jumat.
Dalam regulasi, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014, disebutkan ASN terdiri dari PNS dan P3K. Sedangkan kepala desa bukan ASN namun adalah aparat yang wajib menjaga komitmen selaku aparat di garda pemerintahan daerah.
Sikap netral menghadapi pemilu, baik pilpres, pileg hingga pilkada, wajib dikedepankan untuk mencegah munculnya polemik yang dapat berpotensi memunculkan kegaduhan di ruang publik.
Hal itu perlu ditegaskan berulang kata Suleman, agar tidak ada ASN dan kepala desa yang khilaf, mengingat tahapan pemilu sementara bergulir.
Netralitas ASN, merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap lancar dan suksesnya hajatan demokrasi bangsa dalam pemilu serentak tahun 2024, termasuk di daerah ini.
Terkait pelaksanaan hajatan salah satu partai politik di daerah itu, yang mengundang kepala desa, ia mengingatkan agar seluruh kepala desa tetap memperhatikan koridor dalam jabatan, serta berkomitmen menjaga netralitas.
Selaku 'panglima' ASN di daerah itu, Suleman mengaku, telah berkomunikasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten, sebagai lembaga berwenang dalam pengawasan pemilu.
"Ini pun sebagai upaya pencegahan dalam menjaga komitmen dan netralitas ASN termasuk kepala desa dan aparat desa," katanya.
Ia berharap, setiap ASN tidak memiliki catatan dalam bentuk laporan, temuan ataupun aduan akibat melanggar komitmen untuk menjaga netralitas dalam pemilu. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023