Gorontalo (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Suleman Lakoro, menyebut, sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti berpolitik praktis.
"Saya harap tidak ada ASN di daerah ini bersikap nekat memilih berpolitik praktis. Sanksinya hingga pada pemecatan. Kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, wajib bersikap netral menghadapi tahun politik pemilu 2024," kata Suleman, di Gorontalo, Selasa.
Ia mengatakan, penegasan tersebut tidak bisa ditawar-tawar sebagai wujud dukungan birokrasi terhadap suksesnya pemilihan umum.
Selaku 'panglima' ASN di daerah itu, ia berkewajiban untuk terus menyampaikan imbauan maupun penegasan bagi aparatur pemerintahan baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), kepala desa, hingga aparatur desa untuk tidak berpolitik praktis.
"Pak Bupati juga telah mengingatkan seluruh ASN di daerah ini untuk bersikap netral selama tahapan pemilu serentak 2024 hingga pilkada nanti bergulir. Jika terbukti berpolitik praktis, tentu sanksi tegas diterapkan," kata Suleman.
Pemerintah daerah juga turut menyosialisasikan keputusan dua menteri dan tiga lembaga negara, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Ketua Bawaslu RI, terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan dan pemilihan umum.
Surat keputusan bersama ini keluar pada akhir tahun. Yaitu, terkait pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah.
Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Pembentukan satuan tugas (Satgas) pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsinya.
Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam penyelenggaraan pemilihan dan pemilihan umum. Serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama.
"Nah, di dalam keputusan bersama ini sangat tegas, bahwa keputusan bersama ini memerintahkan dan mewajibkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah, daerah pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota, dalam hal ini kepala daerah juga kepada sekda selaku pejabat yang berwewenang (PYB), diperintahkan untuk selalu menjaga netralitas PNS dalam rangka perhelatan pemilu dan pemilihan umum," katanya.
Khusus di kabupaten ini, ia tegas memerintahkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, serta Bagian Hukum untuk segera menyusun Satgas pembinaan dan pengawasan netralitas terhadap pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsinya sesuai pedoman keputusan ini.
"Ini dalam rangka netralitas ini benar-benar kita jaga, jangan sampai kita berurusan dengan KASN kalau kita terlapor karena melanggar kode etik dan disiplin pegawai, sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai," katanya.
Ia meminta setiap ASN untuk fokus melaksanakan tugas sesuai amanah jabatan, menjadi staf untuk melayani rakyat, tanpa memilih warna, siapa orang yang kita layani.***