Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengaku telah mengantongi sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (AS) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, yang terlibat politik praktis pada Pilkada serentak 2015 lalu.

"Saya sudah mencatat ada 40 ASN yang terlibat politik praktis di pilkada serentak waktu lalu, dan pasti mereka akan kami tindaki juga," kata Hamim, Sabtu.

Bupati menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan, apalagi ada tenaga honorer serta PNS yang secara demonstratif memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon secara terbuka.

Kalau mereka mendukung atau suka dengan pasangan A atau B, lanjut Hamim, dukungan tersebut tidak perlu dilakukan secara terbuka, cukup diam dan menyalurkan hak suara mereka saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Karena secara pribadi mereka juga punya hak untuk menentukan pilihan politiknya," ujar Hamim yang baru saja dilantik sebagai Bupati Bone Bolango bersama pasangan wabub Kilat Wartabone pada 17 Februari 2016.

Ada dua peraturan yang mereka langgar, yaitu Undang-undang tentang ASN dan undang undang tentang Pilkada, di mana PNS dilarang terlibat aktif dalam politik praktis.

Ia menambahkan, hal ini harus ditindaki jika tidak maka pemerintah khususnya bupati dan wakil bupati dianggap lemah serta tidak tegas terhadap PNS yang melanggar.

"Ada beberapa sanksi yang akan diberikan, mulai dari sanksi teguran hingga sanksi pemecatan, sesuai yang diatur dalam undang-undang berlaku," ungkapnya.

Salah satu warga Bone Bolango, Yusuf menilai, bupati cukup memberikan teguran tertulis saja untuk mengubah perilaku bagi ASN yang terlibat politik praktis, yang sudah melanggar kode etik ASN.

"Teguran itu agar ASN menghormati aturan, yakni Undang-undang tentang ASN dan Pilkada. Kalau mereka tidak mengindahkan teguran itu, baru diberikan sanksi tegas," ujar warga tersebut.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016