Polresta Gorontalo Kota resmi menahan RR alias Ika (30) sebagai tersangka penculikan anak NB (6) yang merupakan keponakannya sendiri dan dibawa ke Bekasi, Jawa Barat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana di Gorontalo, Senin, mengatakan motif tersangka membawa korban yaitu agar RR mendapat uang dari suaminya.
Ia menjelaskan, Ika membawa NB yang merupakan keponakannya untuk menutupi kebohongannya terhadap suami.
Sebelumnya ia mengaku sudah terlanjur berbohong pada suaminya jika NB adalah anak kandungnya yang dilahirkan pada tahun 2018, namun dititipkan pada keluarga yang ada di Gorontalo untuk diasuh.
"Jadi motifnya RR alias Ika mengaku pada suaminya jika NB adalah anak kandung mereka," ujar Ade Permana.
Tersangka Ika, menurut Kapolresta, sudah merencanakan untuk membawa korban, dengan mengemas pakaian anak dan memesan tiket secara daring dengan menggunakan nama orang lain.
RR menjemput korban dengan iming-iming akan membeli es krim.
Aksi RR berhasil di ungkap oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dengan mengumpulkan informasi, diantaranya adalah rekaman kamera pengawas yang ada di Bandara Djalaluddin serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian.
"Tersangka diamankan bersama korban di Bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih," kata dia.
Kapolresta menegaskan, RR dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana di Gorontalo, Senin, mengatakan motif tersangka membawa korban yaitu agar RR mendapat uang dari suaminya.
Ia menjelaskan, Ika membawa NB yang merupakan keponakannya untuk menutupi kebohongannya terhadap suami.
Sebelumnya ia mengaku sudah terlanjur berbohong pada suaminya jika NB adalah anak kandungnya yang dilahirkan pada tahun 2018, namun dititipkan pada keluarga yang ada di Gorontalo untuk diasuh.
"Jadi motifnya RR alias Ika mengaku pada suaminya jika NB adalah anak kandung mereka," ujar Ade Permana.
Tersangka Ika, menurut Kapolresta, sudah merencanakan untuk membawa korban, dengan mengemas pakaian anak dan memesan tiket secara daring dengan menggunakan nama orang lain.
RR menjemput korban dengan iming-iming akan membeli es krim.
Aksi RR berhasil di ungkap oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dengan mengumpulkan informasi, diantaranya adalah rekaman kamera pengawas yang ada di Bandara Djalaluddin serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian.
"Tersangka diamankan bersama korban di Bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih," kata dia.
Kapolresta menegaskan, RR dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023