Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, bersama Polsek Paguat menangkap lima warga yang sedang bermain judi domino di Molamahu, Paguat, kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso, Kamis mengatakan, lima orang pelaku judi domino yang berhasil diamankan yaitu, TS, RD, JS, SM, dan ID.
Sedangkan di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp765ribu, kartu domino.
Kemudian ada beberapa botol minuman keras dan dua kupon judi toto gelap (togel).
"Penangkapan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisian, yang resah dengan adanya aktifitas judi domino tersebut," kata AKBP Bagus.
Menurutnya, untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada para pelaku judi, pihak Kepolisian segera melakukan proses kasus tersebut sehingga gangguan kamtibmas dapat dengan segera diminimalisir.
"Kami dari Kepolisian Daerah Gorontalo, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berpartisipasi dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ini," AKBP Bagus.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso, Kamis mengatakan, lima orang pelaku judi domino yang berhasil diamankan yaitu, TS, RD, JS, SM, dan ID.
Sedangkan di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp765ribu, kartu domino.
Kemudian ada beberapa botol minuman keras dan dua kupon judi toto gelap (togel).
"Penangkapan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisian, yang resah dengan adanya aktifitas judi domino tersebut," kata AKBP Bagus.
Menurutnya, untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada para pelaku judi, pihak Kepolisian segera melakukan proses kasus tersebut sehingga gangguan kamtibmas dapat dengan segera diminimalisir.
"Kami dari Kepolisian Daerah Gorontalo, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berpartisipasi dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ini," AKBP Bagus.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016