Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo melakukan sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di Aston Hotel, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu.

"Kegiatan ini mengangkat tema "penerapan transparansi pelaporan pemilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme"," ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto. 

Definisi Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan Presiden. 

Tujuan dari pengungkapan pemilik manfaat ini menurut Hadiyanto adalah untuk memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat, tercapainya standar pelayanan.

Standar ini kata dia, telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan mendorong pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor. 

"Hal tersebut merupakan kewenangan tambahan bagi seorang notaris berupa proses mendapatkan informasi yang lebih akurat terhadap data-data pengguna jasa notaris," tutur Hadiyanto.

Hadiyanto juga menyampaikan beberapa contoh kasus yang terjadi di Indonesia seperti kasus Muhammad Nazaruddin dan Setya Novanto. Dimana menurutnya kasus ini merupakan gambaran dari permasalahan yang terjadi di Indonesia. 

"Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan untuk  penyebaran informasi regulasi tentang penerapan prinsip mengenai pemilik manfaat (Beneficial Ownership) serta memberikan pemahaman," kata dia, lagi.

Menjadi pemateri pertama pada kegiatan tersebut, dari Direktorat Perdata, Ditjen AHU, Farisca Utami dengan materi tentang pelaporan pemilik manfaat di Kementerian Hukum dan HAM.

Pemateri kedua dari Kepolisian Daerah Gorontalo, Mohamad Nauval Seno menyampaikan materi tentang penerapan transparansi pelaporan pemilik manfaat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan korporasi dalam tindak pidana korupsi, TPPU serta pendanaan terorisme. Dan pemateri terakhir dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, dengan materi antisipasi penghindaran pajak.

Kegiatan tersebut dihadiri 100 orang dari unsur notaris dan aparat penegak hukum, Ombudsman, KADIN dan BPK serta pemilik perusahaan di Provinsi Gorontalo

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023