Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Program santunan duka yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo kepada masyarakatnya, dinilai sangat mendukung validasi data kependudukan.

"Warga meninggal otomatis akan segera mengurus akta kematian agar bisa memperoleh santunan duka atau program asuransi kematian/kasus berlaku untuk seluruh masyarakat di daerah ini," ujar Wakil Bupati Roni Imran, Sabtu di Gorontalo.

Ia mengatakan, data kependudukan di daerah ini perlu divalidasi ulang, mengingat terbukti masih banyak penduduk kurang mampu yang tidak terlayani dalam program gratis pemerintah.

Seperti layanan jaminan kesehatan, meski sudah 109 ribu penduduk masuk sebagai penerima jaminan kesehatan gratis melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

24 ribu diantaranya dibayarkan langsung melalui jaminan kesehatan daerah (jamkesda) bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yaitu Rp5 miliar per tahun.

Namun masih banyak warga miskin yang belum masuk dalam jaminan kesehatan gratis.

"Saya sangat kecewa, bukan karena sering menanggung atau membantu masyarakat agar bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Namun kondisi ini sangat memprihatinkan sebab sangat berdosa pemerintah daerah jika masih ada warga miskin yang tercecer dan belum bisa menikmati layanan gratis dari pemerintah," ujarnya.

Proses penerimaan santunan duka yang menuntut beberapa persyaratan harus dipenuhi ahli waris, seperti akta kematian, rekening bank dan surat keterangan ahli waris, diharapkan membantu instansi-instansi teknis terkait untuk secara otomatis memvalidasi data kependudukan di daerah ini.

"Warga yang tercatat telah meninggal dunia, jangan sampai masih masuk dalam data penerima jaminan kesehatan gratis maupun program-program bantuan lainnya," ujar Roni.

Sebelumnya, sejak tahun 2014 lalu, pemerintah daerah setempat melaksanakan program santunan duka kepada masyarakatnya yang meninggal dunia akibat ajal maupun kecelakaan.

Untuk kematian akibat ajal, ahli waris akan menerima Rp4 juta sedangkan kematian akibat kecelakaan sebesar Rp8 juta. Program ini dikerjasamakan dengan pihak asuransi.

Namun, dari evaluasi yang dilakukan akibat lamanya proses pencairan melalui sistem asuransi serta hanya menjamin kasus kematian antara 0-69 tahun, padahal rata-rata kejadian kematian terjadi pada masyarakat lanjut usia antara 50-70 tahun ke atas.

Maka pemerintah daerah menyempurnakan program tersebut melalui program santunan duka yang diterima langsung pihak ahli waris melalui rekening bank yang ditangani pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.

Harapannya kata Roni, agar santunan duka cepat diterima ahli waris dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku sebab program ini tepat sasaran dan diyakini sangat membantu masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang ditimpah musibah.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016