Aparat penyidik Polres Bone Bolango menahan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial FN (20) yang merupakan warga Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli di Gorontalo, Rabu, mengatakan dugaan kasus ini diketahui saat Polsek Kabila menerima laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya sudah beberapa hari belum pulang ke rumah.

"Ada laporan kehilangan anak perempuan di wilayah Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, kemudian kita tindak lanjuti," ucap Kapolres.

Dari laporan itu, polisi menangkap tujuh orang terduga pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan. Satu orang berinisial FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolsek Kabila, sementara enam orang lainnya dilimpahkan ke Polda Gorontalo.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian dalam kasus itu berawal pada Senin (29/05/2023), pelaku FN yang baru saja berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook, mengajak korban jalan-jalan.

Usai membuat janji bertemu, pada malam harinya FN menjemput korban di rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Setelah dijemput dari rumah korban yang berada di Kabupaten Bone Bolango, korban diajak ke rumah FN yang ada di Kabupaten Gorontalo," ujar dia.

Di lokasi tersebut korban diajak minum minuman keras bersama rekan-rekan FN hingga terjadi kejadian tersebut.

Setelah itu, korban lalu diantar oleh salah seorang terduga pelaku. Namun pada saat diperjalanan, korban diturunkan di tepi jalan dengan alasan masih akan mengisi bahan bakar sepeda motor yang digunakannya untuk mengantar korban.

"Saat itu, korban ditinggalkan di tepi jalan. Katanya dia mau cari bensin buat mengisi motor, namun pada kenyataannya korban ditinggalkan. Saat ditemukan warga, korban ini pingsan, kemudian diantar warga ke Polsek Batudaa. Dari sinilah semua terungkap," katanya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya, FN yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka utama dan terancam akan dijerat Pasal 332 Ayat (1) ke 1-KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

"Bunyi pasalnya yaitu, barang siapa membawa pergi seorang yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau wali tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, diancam paling lama tujuh tahun," kata AKBP Muhammad Alli.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023