Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, meminta kepala sekolah di daerah itu, untuk mendukung perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi siswa yang usianya telah masuk dalam kategori pemilih pemula.
Dalam rapat daring yang diikuti seluruh Kepala SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) se-Provinsi Gorontalo, Rabu, ia menegaskan pemerintah provinsi tidak mau mendapat laporan lagi ada kepala sekolah yang menghalang-halangi perekaman KTP-el dengan alasan apapun juga.
"Ada laporan yang masuk ke saya pada saat dinas dukcapil kabupaten/kota melaksanakan perekaman terdapat beberapa keluhan terkait penerimaan sekolah. Ada yang tidak mau membantu, tidak memberi kesempatan, bahkan tidak peduli. Itu tidak boleh terjadi lagi, saya instruksikan seluruh kepala sekolah membantu perekaman yang dilakukan oleh dinas dukcapil," katanya.
Menurutnya, bagi sekolah yang belum membagikan ijazah kepada siswa kelas XII yang telah lulus, perekaman menjadi syarat untuk pengambilan ijazah. Kemudian untuk kelas X dan XI yang sudah memasuki usia 17 tahun, perekaman KTP-el dilakukan sebelum pembagian rapor.
"Yang dipersyaratkan itu merekam, bukan bentuk fisik KTP-el. Kalau sudah ada bukti perekaman, ijazah sudah bisa diberikan, karena KTPel baru dua atau tiga bulan bisa dicetak. Nanti tolong segera diinformasikan ke siswa dan orang tuanya," kata Gubernur Ismail menjawab pertanyaan sejumlah kepala sekolah.
Ia mengatakan, perekaman KTP-el tersebut, diminta pihak sekolah untuk menyusun jadwal kesiapan dan segera menyampaikan serta berkoordinasi dengan dinas dukcapil kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui dinas pendidikan akan mengeluarkan edaran yang menjadi dasar bagi pihak sekolah untuk melaksanakan perekaman KTP-el.
"Untuk SLB ada tim khusus dari dinas dukcapil yang akan datang ke sekolah memberikan pelayanan perekaman KTP-el sekaligus mendata siswa dengan jenis disabilitasnya," katanya pula.
Berdasarkan data pokok kependidikan (dapodik), dari 24.442 siswa yang wajib KTP-el, yang telah melakukan perekaman maupun memiliki KTP-el baru sebanyak 6.280 orang atau 25,69 persen. Sisanya masih sebanyak 18.162 siswa yang belum memiliki KTP-el.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Dalam rapat daring yang diikuti seluruh Kepala SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) se-Provinsi Gorontalo, Rabu, ia menegaskan pemerintah provinsi tidak mau mendapat laporan lagi ada kepala sekolah yang menghalang-halangi perekaman KTP-el dengan alasan apapun juga.
"Ada laporan yang masuk ke saya pada saat dinas dukcapil kabupaten/kota melaksanakan perekaman terdapat beberapa keluhan terkait penerimaan sekolah. Ada yang tidak mau membantu, tidak memberi kesempatan, bahkan tidak peduli. Itu tidak boleh terjadi lagi, saya instruksikan seluruh kepala sekolah membantu perekaman yang dilakukan oleh dinas dukcapil," katanya.
Menurutnya, bagi sekolah yang belum membagikan ijazah kepada siswa kelas XII yang telah lulus, perekaman menjadi syarat untuk pengambilan ijazah. Kemudian untuk kelas X dan XI yang sudah memasuki usia 17 tahun, perekaman KTP-el dilakukan sebelum pembagian rapor.
"Yang dipersyaratkan itu merekam, bukan bentuk fisik KTP-el. Kalau sudah ada bukti perekaman, ijazah sudah bisa diberikan, karena KTPel baru dua atau tiga bulan bisa dicetak. Nanti tolong segera diinformasikan ke siswa dan orang tuanya," kata Gubernur Ismail menjawab pertanyaan sejumlah kepala sekolah.
Ia mengatakan, perekaman KTP-el tersebut, diminta pihak sekolah untuk menyusun jadwal kesiapan dan segera menyampaikan serta berkoordinasi dengan dinas dukcapil kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui dinas pendidikan akan mengeluarkan edaran yang menjadi dasar bagi pihak sekolah untuk melaksanakan perekaman KTP-el.
"Untuk SLB ada tim khusus dari dinas dukcapil yang akan datang ke sekolah memberikan pelayanan perekaman KTP-el sekaligus mendata siswa dengan jenis disabilitasnya," katanya pula.
Berdasarkan data pokok kependidikan (dapodik), dari 24.442 siswa yang wajib KTP-el, yang telah melakukan perekaman maupun memiliki KTP-el baru sebanyak 6.280 orang atau 25,69 persen. Sisanya masih sebanyak 18.162 siswa yang belum memiliki KTP-el.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023