Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 16.007 warga wajib kartu tanda penduduk di Provinsi Gorontalo, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Para wajib KTP ini, terancam tidak bisa memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, di Gorontalo, Senin.
Ia mengatakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 akan digelar tanggal 21 Juni 2023.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan agar warga wajib KTP bisa segera direkam dan memiliki KTP-el. Mengingat data di kami itu Pak Gubernur, merupakan data pemilih disandingkan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada pemilih yang belum merekam KTP-el sementara syarat memilih itu harus punya KTP-el," kata Fadliyanto, saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, di Rumah Dinas Jabatan Gubernur.
Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil PMD, Slamet Bakri meminta laporan daftar yang tersebar di kabupaten/kota. Sebab diketahui sebaran wajib KTP yang belum terekam KTP-el bervariasi mulai dari 900 jiwa hingga 5.920 jiwa.
Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah wajib KTP belum merekam tertinggi, mencapai 5.920 jiwa disusul Kabupaten Gorontalo 5.095 jiwa dan Boalemo 1.673 jiwa. Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato dan Gorontalo Utara masing-masing 1.339, 1.080 dan 900 jiwa.
"Waktu kita tidak banyak Pak Kadis. Tinggal delapan hari lagi. Tolong ini dikejar. Kan daftar itu sudah ada nama dan alamatnya, dikejar aja itu untuk perekaman," kata Ismail.
Wajib KTP di Provinsi Gorontalo sampai tanggal 12 Juni 2023, sebanyak 888.725 jiwa. Warga yang sudah merekam KTP-el sebanyak 872.718 atau 98.20 persen. Dari jumlah yang sudah merekam masih ada 12.726 jiwa yang belum mengambil/mencetak KTP-el atau print ready record (PRR).
Sebanyak 16.007 warga Gorontalo belum rekam KTP-el
Senin, 12 Juni 2023 12:42 WIB