Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendukung langkah pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berbasis pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini langkah maju di bidang pendapatan, juga menjadi upaya tepat dalam mencapai kemandirian fiskal daerah dengan meningkatkan sumber penerimaan melalui peningkatan PAD," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau di Gorontalo, Rabu.

Ia pun berharap rencana pemerintah daerah tersebut diperkuat dengan regulasi.

"Pada prinsipnya DPRD mendukung perencanaan APBD berbasis PAD sebab pasti sangat menguntungkan dari sisi penerimaan daerah. Namun wajib didukung regulasi agar implementasi di lapangan dapat berjalan lancar sebab berkaitan erat dengan pajak dan retribusi," kata Deisy.

Menurutnya perencanaan APBD berbasis PAD merupakan langkah maju pemerintah daerah.

"Ini langkah maju dalam meningkatkan PAD. Agar penerimaan daerah ini tidak hanya berkutat di angka Rp28 miliar hingga Rp34 miliar," katanya.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana program harus dapat menyusun perencanaan, program dan target capaian. Khususnya pelaksanaan program dan kegiatan yang mampu menghasilkan PAD,  bahkan meningkatkan.

Langkah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mulai menyinkronkan strategi perencanaan APBD berbasis PAD pun merupakan inovasi maju.

"Kami di lembaga ini (DPRD) meyakini setiap organisasi perangkat daerah mampu melaksanakan," kata Deisy.

Saat ini DPRD sementara mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Produk hukum ini diharapkan dapat lebih mengatur dan mendisiplinkan tentang tata cara penarikan atau pemungutan PAD melalui pajak dan retribusi.

"Kita pastikan perda tersebut akan mendukung pemerintah daerah dalam mencapai bahkan melampaui target PAD. Kalau PAD kita meningkat tentu kemandirian fiskal daerah dapat tercapai," katanya.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menetapkan iuran dan tagihan pajak dan retribusi.

"Jika saat ini pemungutan PAD masih rendah, karena mereka (pemerintah daerah) belum memiliki landasan hukum untuk mempertegas pajak dan retribusi. Kita kebut pembahasan regulasi ini untuk mendukung penerapan APBD berbasis PAD di Tahun Anggaran 2024," katanya.

Ia pun berharap daerah ini segera memiliki dinas atau badan yang secara khusus menangani tentang pendapatan daerah.

"Saya kira daerah ini perlu memiliki dinas atau Badan Pendapatan, yang diharapkan fokus pada pengelolaan PAD," katanya.

Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengatakan meski segera mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023, namun ia berkewajiban menerapkan rancangan APBD  2024 berbasis PAD.

Ini menjadi target pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD yang akan bermuara pada kesejahteraan dan kemajuan daerah.

"Kami sudah membahasnya beberapa kali untuk menerapkan APBD berbasis PAD ini," katanya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023