Polisi berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan warga Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, terkait kepemilikan ganja di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua orang warga di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango karena terlibat dalam kepemilikan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja," kata Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Rabu.

Ia mengatakan dua warga tersebut masing-masing berinisial IR (32), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dan AGM (41), warga Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango.

"Awalnya pada Rabu (13/09) malam, usai melakukan penyelidikan, tim reserse narkoba berhasil menangkap IR di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Siendeng, Kota Selatan, Kota Gorontalo," kata Kapolresta Ade Permana.

Dari tangan IR, berhasil diamankan barang bukti berupa beberapa kertas dan plastik kemasan, satu bungkusan rokok, kotak kaleng, lembaran kertas dan kantong klip plastik, yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Setelah berhasil menangkap dan melakukan interogasi terhadap IR, kemudian dilakukan pengembangan karena menurut IR sendiri, ganja tersebut dibeli dari salah seorang rekannya yang ada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Selanjutnya pada Kamis (14/09), Tim Reserse Narkoba melakukan pengembangan hingga memburu rekan IR yang diketahui berinisial AGM. Setelah mengetahui keberadaan nya, sekitar pukul 02.30 WITA, tim berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Usai mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian pihaknya kata Ade, mengirim barang bukti atau sampel ke pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo.

"Dari hasil BPOM Gorontalo, diketahui berat bersih 19.791.95 miligram hasilnya positif mengandung tetrahidrokanabinol (thc) narkotika jenis ganja," katanya.

 Ia mengatakan selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap IR dan AGM yang hasilnya didapati bahwa keduanya positif thc narkotika jenis ganja.

"Menurut pengakuan IR, ia membeli dari AGM, sementara AGM memperoleh ganja tersebut dengan cara membelinya secara online. Sesuai informasi, IR sendiri adalah residivis kasus yang sama yang pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2016," kata Kapolresta.

Terhadap keduanya, kata dia, dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke Satu KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023