Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Wakil Bupati Bone Bolango, Kilat Wartabone memimpin langsung sidang kode etik dengan melibatkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN), yang diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugas-tugas sebagai abdi negara, Kamis.

Wabup bertindak sebagai ketua majelis sidang kode etik itu, telah memeriksa segala perkara etik serta bukti-bukti pelanggaran yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum berlaku.

"Dari keterangan bersangkutan dan bukti-buktiyang ada, maka majelis sidang kode etik berpendapat bahwa ini sudah memenuhi unsur pemberian sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 dan Perbup Nomor 5 tahun 2014," kata Wabup.

Bahkan dihadapan majelis sidang itu, oknum ASN telah mengakui kesalahannya dan telah memohonkan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya.

Menurut wabup bahwa oknum ASN telah melanggar kode etik dengan mengaju pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 86 angka 3, menyebutkan bahwa PNS/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Selain itu, pelaksanaan sidang kode etik tersebut mengaju pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, yakni Pasal 7 etika berorganisasi meliputi huruf I, tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi.

Kemudian pasal 8 etika dalam bermasyarakat meliputi, huruf f tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat ASN.

"Setelah pelaksanaan sidang kode etik, yang bersangkutan juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat eselon IVa," paparnya.

Oknum tersebut dianggap lalai menjalankan tugas yang diberikan negara untuk melayani kepentingan masyarakat, namun masih menerima hak-hak dari gaji, tunjangan dan sebagainya.

Wabup juga mengimbau kepada jajaran ASN untuk mematuhi segala aturan yang berlaku, karena fungsi utama ASN adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan melayani masyarakat.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016