Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Roni Sampir menegaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bukan Penerima Upah (BPU) tetap menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Roni mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan isu yang beredar bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial.

"Setelah dilakukan klarifikasi pada rapat tersebut, ternyata itu tidak benar," ucap Roni Sampir di Gorontalo, Kamis.

Ia menegaskan peserta BPJamsostek BPU di Kabupaten Gorontalo saat ini masih layak mendapatkan bantuan sosial jika upah yang diterima masih di bawah upah minimum Provinsi Gorontalo.

Rapat tersebut dilakukan Pemkab Gorontalo dalam hal ini Sekda Kabupaten Gorontalo, Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan, bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk klarifikasi isu bantuan sosial bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPU.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Syamsul Baharuddin menjelaskan pada BPJamsostek ada dua skema bantuan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Penerima Upah (BPU)

"Jadi semua masyarakat penerima upah di atas minimum tidak layak dapat bantuan sosial, tidak hanya khusus BPJS ketenagakerjaan PPU," ungkapnya.

Syamsul mengatakan peserta BPJamsostek yang mendapatkan bansos karena mereka masih membutuhkan bantuan dari pemerintah, seperti PKH dan lainnya serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023