Seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan barang tajam di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berhasil diringkus Polisi kurang dari dua jam setelah kejadian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Minggu mengatakan bahwa terduga pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang laki-laki berinisial RB (28), warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dingingi, Kota Gorontalo.

"Kejadiannya sekitar pukul 16.30 Wita, korbannya ZA (30), warga Desa Dutuno, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah," kata Kompol Leonardo.

Usai menerima informasi kejadian tersebut, kata dia, Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara, langsung datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di TKP, personel Kepolisian mendapati bahwa korban ZA sudah dibawa warga ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, karena mengalami luka serius di bagian lengan sebelah kanan.

Setelah melakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi, tim gabungan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang mengarah pada RB.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan kemudian langsung memburu RB yang diduga telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gorontalo, usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban ZA.

"Kurang dari dua jam, kami berhasil mengamankan RB beserta barang bukti satu bilah pisau jenis badik, yang disembunyikan di rumah temannya yang ada di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo," ujarnya.

Saat ini terduga pelaku RB serta barang bukti,  sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kota Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.*

Pewarta: Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023