Kota Gorontalo (ANTARA) - Sejumlah enam orang jasa penagih utang di Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo ditetapkan Polisi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap satu orang warga, Sabtu (29/03).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Akp Akmal Novian Reza di Gorontalo, Sabtu mengatakan enam orang tersangka yang telah resmi ditahan itu, empat merupakan warga Kota Gorontalo, dan dua orang lainnya adalah warga Kabupaten Bone Bolango.
"Enam orang ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan)," kata Akp Akmal.
Ia mengatakan sebelumnya pada Senin (24/03), enam orang tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap satu orang warga, dimana aksi tersebut terjadi di sekitar Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Aksi pengeroyokan yang diduga dipicu oleh masalah angsuran kredit sepeda motor di salah satu perusahaan pembiayaan itu kata dia, sempat terekam kamera warga dan videonya seketika viral dimedia sosial serta menuai banyak komentar dari warga.
Korban yang merasa keberatan dengan perlakuan tersebut kata dia, kemudian mendatangi Polresta Gorontalo Kota dan melaporkan tindakan pengeroyokan yang dialaminya.
Atas kejadian itu kata dia, pihaknya segera melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pada Jumat (28/03), penyidik resmi menetapkan tersangka dan menahan enam orang warga tersebut.
Dalam kasus ini kata dia, para tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHP Pidana, Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana, Junto Pasal 55 KUHP Pidana.
"Kasus ini sementara berproses, dan kami telah memeriksa saksi-saksi serta menyita sejumlah barang bukti, dan yang jelas enam orang ini sudah kita lakukan penahanan," imbuhnya.*
Enam penagih utang di Gorontalo ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan
Sabtu, 29 Maret 2025 11:25 WIB

Enam orang selaku jasa penagih utang yang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam kasus tindakan penganiayaan terhadap satu orang warga, Sabtu (29/03). ANTARA/HO-Humas Polresta.