Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo menggelar lokakarya (workshop) pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ada di daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki membuka lokakarya itu, di Kota Gorontalo, Senin.
Kegiatan ini kata dia, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
Sejalan dengan itu kata Budiyanto pula, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 600/PUPR/PKP/537/V/2023.
Lima poin penting regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satunya menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran pengadaan dilakukan oleh masing-masing instansi yang memerlukan tanah.
"Melalui lokakarya ini juga, dapat mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, serta menjadi media untuk bertukar informasi berkaitan dengan pengadaan tanah dan pembangunan untuk kepentingan masyarakat," kata Budiyanto.
Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto mengatakan tujuan lokakarya tidak hanya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antara pihak penyelenggara dan instansi teknis, tapi juga untuk meningkatkan pemahaman para peserta kegiatan berkaitan dengan regulasi pertanahan.
"Maksud dan tujuan lokakarya ini adalah meningkatkan pemahaman kita yang berkaitan dengan regulasi bidang pertanahan dan mengefektifkan fungsi koordinasi antara penyelenggara pemerintahan dengan instansi teknis yang ada di daerah," katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 101 peserta yang berasal dari perwakilan seluruh instansi di lingkup provinsi, kabupaten/kota.
Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Bapppeda, serta instansi vertikal terkait.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki membuka lokakarya itu, di Kota Gorontalo, Senin.
Kegiatan ini kata dia, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
Sejalan dengan itu kata Budiyanto pula, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 600/PUPR/PKP/537/V/2023.
Lima poin penting regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satunya menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran pengadaan dilakukan oleh masing-masing instansi yang memerlukan tanah.
"Melalui lokakarya ini juga, dapat mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, serta menjadi media untuk bertukar informasi berkaitan dengan pengadaan tanah dan pembangunan untuk kepentingan masyarakat," kata Budiyanto.
Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto mengatakan tujuan lokakarya tidak hanya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antara pihak penyelenggara dan instansi teknis, tapi juga untuk meningkatkan pemahaman para peserta kegiatan berkaitan dengan regulasi pertanahan.
"Maksud dan tujuan lokakarya ini adalah meningkatkan pemahaman kita yang berkaitan dengan regulasi bidang pertanahan dan mengefektifkan fungsi koordinasi antara penyelenggara pemerintahan dengan instansi teknis yang ada di daerah," katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 101 peserta yang berasal dari perwakilan seluruh instansi di lingkup provinsi, kabupaten/kota.
Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Bapppeda, serta instansi vertikal terkait.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023