Provinsi Gorontalo resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang (PPHP) disabilitas.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nikma Tahir di Gorontalo, Senin mengatakan pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa ke-129 yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD.

Nikma mengatakan Raperda PPHP Disabilitas telah melalui proses pembahasan yang panjang. Termasuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Berdasarkan uraian di atas, maka panitia khusus yang melibatkan fraksi-fraksi DPRD telah setuju dan Raperda ini telah layak untuk menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut terdiri dari 112 Pasal dan 292 ayat," katanya.

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan pembahasan Perda ini untuk memenuhi hak-hak dasar disabilitas sesuai amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas.

Sebanyak 11 hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah di antaranya penghormatan terhadap martabat disabilitas, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh serta keragaman manusia dan kemanusiaan.

Ada juga kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kepastian yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, perlakuan khusus, serta perlindungan lebih kepada penyandang disabilitas.

"Proses pembahasan yang panjang itu telah melibatkan para pemangku kepentingan seperti perangkat daerah, masyarakat, serta komunitas penyandang disabilitas yang aspirasi dan masukan-nya terhadap Raperda ini dapat menyempurnakan pengaturan dalam Perda sehingga mampu memenuhi semua aspek yang diperlukan oleh penyandang disabilitas," katanya.

Sebagai salah satu Raperda yang dinilai penting untuk diwujudkan, Ismail tak lupa menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama dan dukungan terwujudnya Perda tersebut.

"Saya juga berharap nantinya peraturan daerah yang telah disahkan pada hari ini, tidak hanya menjadi dokumen yang hanya menjadi dokumen formalitas. Namun lebih dari itu apa yang telah diatur dan tersirat dalam peraturan daerah tersebut benar-benar dapat dipahami, kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan," katanya.

Persetujuan Perda PPHP Disabilitas ditandai dengan persetujuan bersama antara Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf.

Naskah Perda selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri untuk memperoleh nomor registrasi

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023