Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, membuka layanan pindah memilih bagi pemilih yang menghadapi kondisi tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Layanan ini berlaku bagi pemilih yang dalam kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada tempat pemungutan suara (TPS) dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih," kata Komisioner KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Jumat.

Ia mengatakan layanan pindah memilih berlaku bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Pemilih yang tertimpa bencana alam, menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pemilih dengan alasan tersebut dilayani hingga tanggal 7 Februari 2024. Sedangkan untuk lima kategori pemilih yang mengajukan pindah memilih dilayani sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," kata Sofyan.

Lima kategori tersebut yaitu, pemilih penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pemilih pindah domisili.

Pihaknya berharap masyarakat atau pemilih dengan kategori tersebut dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengajukan pindah memilih sesuai yang telah disebutkan.

"Ini pun kami umumkan di ruang publik termasuk telah disampaikan ke pemerintah daerah melalui rapat koordinasi terkait kesiapan Pemilihan Umum Tahun 2024," katanya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023