Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala BNNP Provinsi Gorontalo Marzuki Ali Basyah mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan tidak ada tersangka, karena merupakan barang temuan di jasa pengiriman atau ditinggalkan di lokasi tertentu.

"Jadi barang-barang Itu barang temuan," ucap Marzuki di Gorontalo, Rabu.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 14,5 gram, ganja lima paket dengan berat 272,7 gram, akar ganja 200 gram, tembakau gorila 3,8 gram, obat mengandung narkotika dua botol dan satu paket serta alat hisap dan wadah lainnya.

Ia mengungkapkan, BNNP Gorontalo sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang memiliki kewajiban penuh dalam penanganan permasalahan narkoba di provinsi Gorontalo, menjadi garda terdepan dalam memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap narkoba dan menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan narkoba.

"BNNP Gorontalo memiliki empat pilar dalam menanggulangi permasalahan narkoba di Provinsi Gorontalo, yakni pencegahan, rehabilitasi, pemberantasan, dan pemberdayaan masyarakat," kata dia.

Pencegahan yakni mencegah penyalahgunaan narkoba dari lingkungan keluarga dan masyarakat agar jangan menyalahgunakan atau mencoba-coba narkoba. Rehabilitasi yakni pemulihan terhadap pecandu narkoba dapat dilakukan secara medis dan non medis.

Pemberantasan yakni memberantas jaringan peredaran gelap narkotika serta pemberdayaan masyarakat yakni mengajak masyarakat untuk melakukan aksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

BNNP Provinsi Gorontalo bersiap memusnahkan barang bukti narkotika di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (20/12/2023).
ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023